527395c2-5013-4eba-a999-01c0935ce64e_169LANGKAH kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berusaha mengkebiri dan membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat perlawanan. Para pimpinan KPK, Rabu (7/10/2015) menggelar konferensi pers dan mengeluarkan sikap.

YUSKA APITIYA AJI ISWANTO
[email protected]

Para pimpinan KPK menganggap pe­rubahan dalam beberapa pasal di RUU KPK, akan mereduksi kewenan­gan KPK. Salah satunya Pasal 73 men­genai batasan usia KPK maksimal 12 tahun sejak undang-undang KPK disahkan.

“Pasal 73 mengenai usia 12 tahun, penger­tian ad hoc itu lain dengan lembaga ad in­term. Ad hoc itu sama sekali tidak berbasis durasi tapi untuk maksud dan kondisi,” kata Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji dalam konferensi pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015).

“Makanya kalau pengertian ad hoc itu lembaga-lembaga trigger, selalu ter­kait the principal danger lembaga ad hoc tidak terikat durasi tapi bisa dihen­tikan durasi kalau maksud clear pres­ence danger sudah terjadi,” lanjutnya.

Seperti diberitakan harian ini, ke­inginan kalangan DPR untuk mem­bubarkan KPK sudah semakin nyata. Para wakil rakyat tak sungkan-sung­kan lagi mengutak-atik revisi Undang Undang Anti Korupsi yang tujuannya adalah untuk mengkebiri kewenangan KPK, yang bermuara pada pembuba­ran lembaga anti rasuah itu. (baca Bo­gor Today Rabu,7/10/2015)

Menurut Indriyanto, KPK merupak­an trigger mechanism, yaitu lembaga yang berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi. KPK bisa ditutup jika korupsi bisa benar-benar telah hilang dari Indonesia.

“Sekarang KPK bisa ditutup kalau korupsi bersih sama sekali. Kalau be­lum, harus tetap hidup dan inilah KPK. Kalau pasal-pasal ini (pasal 73) tetap ada, lebih baik KPK dibubarkan saja, jangan sekali-sekali lembaga trigger ini diamputasi. Kita akan menempuh langkah-langkah yang secara hukum dibenarkan,” jelas Indriyanto.

KPK menolak tegas rencana revisi UU KPK yang disampaikan DPR. Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki lan­tas menyampaikan 6 poin pernyataan sikap KPK terhadap rencana revisi yang dianggap akan melemahkan tersebut.

“Saya akan bacakan saja tanggapan resmi dari KPK terkait revisi UU30 ta­hun 2002 tentang KPK yang di-lauch­ing tadi pagi oleh DPR,” kata Ruki saat menggelar jumpa pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/15/2015).

Berikut enam poin pernyataan si­kap KPK:

Tidak perlu dilakukan pembatasan masa kerja KPK yang disebutkan di situ paling lama 12 tahun, karena sesuai Pasal 2 angka 2 TAP MPR No 8/2001, menyatakan bahwa MPR mengamanat­kan pembentukkan KPK dan dalam TAP MPR tersebut tidak disebutkan ad­anya pembatasan waktu.

Tidak perlu dihapuskan ke­wenangan penuntutan karena proses penuntutan yang dilakukan oleh KPK merupakan salah satu bagian tidak terpisahkan dari proses penanganan perkara secara terintegrasi. Selama 12 tahun ini KPK telah mampu membukti­kan adanya kerja sama yang baik antara penyelidik, penyidik, penuntut umum yang dibuktikan dengan dikabulkannya seluruh tuntutan oleh majelis hakim tipikor, 100 percent convictional rate.

Pembatasan penanganan perkara oleh KPK harus di atas Rp 50 miliar adalah tidak mendasar, karena KPK fokus kepada subjek hukum, bukan ke­pada kerugian negara, yaitu subjek hu­kumnya adalah penyelenggara negara sesuai dengan TAP MPR 11/1999 dan UU nomor 28/1999 tentang penyelenggara­an negara yang bersih dan bebas KKN.

BACA JUGA :  Kecelakaan Avanza di Garut Tabrak Pejalan Kaki, 2 Orang Tewas

KPK memperkuat akuntabilitas dalam pelaksanaan kewenangan pe­nyadapan. Berdasarkan putusan MK tahun 2003, MK menyatakan bahwa kewenangan penyadapan KPK tidak melanggar konstitusi sehingga perlu di­pertahankan. Selama ini kewenangan penyadapan sangat mendukung keber­hasilan KPK dalam pemberantasan ko­rupsi. Apabila dicabut, akan melemah­kan upaya-upaya pemberantasan korupsi. Kedua berwenangan melaku­kan penyadapan berdasarkan UU, ini adalah legal by regulated, bukan court order, bukan atas izin pengadilan.

KPK tetap tidak memiliki SP3 ke­cuali secara limitatif disebutkan: 1) Apabila tersangka/terdakwa menin­ggal dunia, kalau meninggal mau tidak mau penydiikan harus dihentikan. Ka­lau ada proses perdata itu persoalan lain 2) Kedua tersangka tidak layak diperik­sa di pengadilan, unfit to stand trial.

KPK harus diberikan kewenangan untuk melakukan rekrutmen pegawai secara mandiri termasuk mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, yang diangkat langusng pimpi­nan KPK berdasarkan kompetensinya. Bukan berdasarkan statusnya sebagai polisi atau jaksa, tapi berdasarkan kom­petensi yang dimilikinya.

“Demikian enam pernyataan dari pimpinan KPK sebagai respon atas pengajuan DPR, dan KPK setuju dan sependapat dengan pendapat presiden untuk menolak revisi UU KPK, itu yang bisa disampaikan,” pungkas Ruki.

Ruki menilai UU KPK saat ini justru masih harus disempurnakan, bukan dilemahkan. “Saya kira UU KPK saat ini belum baik, harus disempurnakan bu­kan dilemahkan. Belum baik saja tapi KPK sudah menjadi benchmark,” kata Ruki, “Kami menerima tamu tiap bulan dari luar negeri, mereka belajar ke sini. Betapa sesungguhnya di luar negeri KPK diberi penghargaan,” lanjutnya.

Ruki menambahkan, indeks korup­si Indonesia saat ini sudah mulai mem­baik. Ia pun meminta semua pihak un­tuk membantu dan memperkuat KPK ke depannya. “Indeks korupsi kita juga membaik meskipun belum memuas­kan. Mari kita perkuat KPK,” ujar Ruki.

KPK sependapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemba­hasan dan revisi UU KPK urung dilaku­kan. KPK tidak bisa menyebut rencana revisi merupakan upaya koruptor untuk melakukan perlawanan, tapi jelas bahwa revisi bertujuan untuk me­lemahkan KPK.

“Apakah ini merupakan korup­tor fight back atau bagaimana?” tanya wartawan. “Silakan diterjemahkan send­iri, tapi substansinya melemahkan kin­erja KPK yang akan datang,” jawab Ruki.

Indriyanto Seno Adji menambah­kan, UU KPK saat ini sudah cukup baik. Hanya saja menurut DPR belum baik dan perlu direvisi. “Tidak bagus menu­rut DPR, tapi kalau menurut saya dan Pak Ruki dan tim pakar sudah sangat baik. Kalau ada yang perlu direvisi bu­kan hal-hal esensial,” ujar Indriyanto.

“Kalau mengenai pasal-pasalnya saya ikut meneliti itu pasal, dikaitkan dengan RUU KPK yang menjadi inisi­atif DPR, memang RUU yang berubah ini pasal-pasal untuk mengamputasi kewenangan KPK,” imbuh Indriyanto.

Upaya DPR untuk mengkebiri KPK antara lain mengusulkan pembentu­kan Dewan Kehormatan (DK) KPK yang dicantumkan dalam draf RUU KPK. Padahal selama ini KPK juga memiliki kedeputian pengawasan internal den­gan tugas yang sama.

BACA JUGA :  Simak Agar Tak Jatuh Sakit, Hindari Konsumsi 2 Makanan Ini Saat Hujan

“Kalau dibentuk (DK KPK), siapa yang membentuk? Apakah melalui DPR atau Presiden? Ini pertanyaan yang belum di­jawab secara tegas,” kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015).

“Dewan apapun itu, yang seleksin­ya juga menurut DPR ada tanda tanya juga bagaimana independensi dewan pengawas terhadap pimpinan KPK, harus dilihat proporsinya. Selama ini kan KPK dikatakan tidak diawasi, tapi selama KPK berdiri banyak hal dengan mudahnya pimpinan KPK jadi tersang­ka dan ganggu ritme pekerjaan KPK,” jelas Johan.

Merujuk pada Pasal 39 ayat 2 dalam draft RUU KPK yang diajukan DPR, sebagaimana dikutip pada Rabu (7/10/2015), Dewan Kehormatan KPK berwenang untuk melakukan pemer­iksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai dan komis­ioner KPK. Dewan Kehormatan berang­gotakan 9 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Dewan Kehormatan diberi we­wenang untuk memeriksa dan me­mutuskan dugaan terjadinya pelang­garan penggunaan wewenang yang tidak memenuhi standar penggunaan wewenang yang telah ditetapkan dan menjatuhkan sanksi administrasi dalam bentuk teguran lisan dan tertulis, pem­berhentian sementara dan pemberhen­tian dari pegawai pada Komisi Pember­antasan Korupsi dan pelaporan tindak pidana yang dilakukan oleh komisioner KPK dan pegawai pada KPK,” demikian bunyi pasal tersebut.

Jokowi Dukung KPK

Sementara itu, Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki memastikan Presiden Jokowi masih berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Menu­rut dia, dalam memberantas korupsi diperlukan lembaga penegak hukum yang kuat, bukan Komisi Pemberan­tasan Korupsi yang lemah.

“Presiden Jokowi sangat commit dengan agenda pemberantasan ko­rupsi. Apalagi beliau sedang gencar menggenjot pembangunan infrastruk­tur. Itu betul-betul butuh KPK yang kuat, yang bisa mengawasi pembangu­nan,” kata Teten di Kompleks Istana, Rabu (7/10/2015).

Menurut dia, untuk meminimali­sir peluang terjadinya korupsi dalam pembangunan, Presiden Jokowi men­ginginkan semua lembaga penegak hu­kum dapat berperan dengan maksimal. “Presiden mengkehendaki KPK yang kuat, polisi yang kuat, dan jaksa yang kuat. Jadi komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi tidak usah di­ragukan,” katanya.

Mengenai RUU pengampunan na­sional yang tengah dibahas di DPR, Teten mengaku belum mengetahui ke­beradaan RUU itu. “Tidak benar ada RUU pengampunan koruptor. Saya baru dengar, itu datang dari mana,” katanya.

Terpisah, Menteri Sekretaris Neg­ara Pratikno mengatakan bahwa sikap Presiden Jokowi mengenai rencana amandemen Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tak berubah. Jokowi menolak merevisi UU KPK. “Masih merujuk pada pernyataan yang lama,” kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2015) kemarin.

Pratikno mengatakan untuk men­getahui lebih jauh mengenai rencana itu dia akan segera berkomunikasi den­gan Menteri Hukum dan Hak Asasi Ma­nusia Yasonna Laoly. “Kami akan cek ke Menkumham mengenai pernyataan Presiden. Saya akan coba tanyakan lagi nanti ke beliau,” kata dia. (*)

============================================================
============================================================
============================================================