BOGOR TODAY – Pemerintah Kota Bogor menata Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Jalan Roda, Babakan Pasar Bogor, Kota Bogor. Setelah dilakukan penertiban selanjutnya Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) akan merelokasi PKL tersebut ke dalam pasar.

Kanit Pasar Bogor, Maradona mengatakan, setelah para PKL masuk kedalam gedung, rencana Perumda PPJ unit Pasar Bogor tidak ada lagi sebutan dengan kategori pedagang PKL, tetapi akan dikategorikan semua sebagai pedagang los.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Wanita di Slogohimo Wonogiri, Gegerkan Warga Setempat

Tentunya los ini akan dikenakan tarif sewa hak guna pakai, tidak menggunakan tarif jasa layanan yang digunakan terhadap space PKL.

“Mudah-mudahan kedepannya berjalan lancar supaya pedagang mau dirubah ke kategori pedagang los, tentu mereka mempunyai kewajiban berbeda dengan PKL mereka harus membayar tarif sewa hak guna paket diangka Rp 1.285.000 ribu permeter pertahun,” ucap Maradona, Rabu (8/1/2020).

BACA JUGA :  Kakek Penjual Soto Mie Tewas di Dalam Toilet Umum Terminal Laladon

Kemudian ia menjelaskan, jadi nanti konsepnya setelah mereka kita dorong menjadi kategori pedagang los tentu mereka punya legalitas berbentuk kartu kuning yang kita sebut KITP (Kartu Ijin Tempat Pedagang) dan itu harus teregister setahun sekali dengan jangka waktu yang ditetapkan.

============================================================
============================================================
============================================================