pokemon-go-apple-hqJAKARTA TODAY- Polda Metro Jaya melarang masyara­kat yang bermain Pokemon Go dengan mencari Poke­mon di markas polisi karena dinilai bukan area publik dan adanya dokumen rahasia.

“Banyak hal di sini yang tidak boleh diketahui publik seperti berkas penyidikan pera­dilan pidana. Selain itu,di sini merupakan gudang senjata dan tahanan juga,” ujar Kabid Hu­mas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (19/7/2016).

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Bayi di Sungai Ngelo Jepara, Pelaku Pembuang Masih Diburu

Permainan berbasis ap­likasi daring Pokemon Go se­cara umum dimainkan dengan menggunakan kamera telepon selular secara langsung. Me­lalui permainan ini, pengguna berlomba-lomba mencari so­sok animasi Pokemon di pel­bagai tempat, dengan kondisi yang nyata di sekitarnya.

BACA JUGA :  Diduga Sakit Hati, Abang di Samosir Tega Bunuh Adik Kandung

Awi memaparkan pi­haknya akan menegur jika masih terdapat warga yang melakukangame tersebut di markas kepolisian. Selain itu, Awi juga mengatakan, anggota kepolisian yang ter­tangkap bermain game itu saat bertugas akan dikenakan sanksi disiplin, berupa tegu­ran lisan sampai teguran fisik.

============================================================
============================================================
============================================================