JAKARTA TODAY- Polda Metro Jaya melarang masyaraÂkat yang bermain Pokemon Go dengan mencari PokeÂmon di markas polisi karena dinilai bukan area publik dan adanya dokumen rahasia.
“Banyak hal di sini yang tidak boleh diketahui publik seperti berkas penyidikan peraÂdilan pidana. Selain itu,di sini merupakan gudang senjata dan tahanan juga,†ujar Kabid HuÂmas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (19/7/2016).
Permainan berbasis apÂlikasi daring Pokemon Go seÂcara umum dimainkan dengan menggunakan kamera telepon selular secara langsung. MeÂlalui permainan ini, pengguna berlomba-lomba mencari soÂsok animasi Pokemon di pelÂbagai tempat, dengan kondisi yang nyata di sekitarnya.
Awi memaparkan piÂhaknya akan menegur jika masih terdapat warga yang melakukangame tersebut di markas kepolisian. Selain itu, Awi juga mengatakan, anggota kepolisian yang terÂtangkap bermain game itu saat bertugas akan dikenakan sanksi disiplin, berupa teguÂran lisan sampai teguran fisik.