Oleh: R. MUHAMMAD MIHRADI, S.H., M.H
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan

Substansinya adalah ter­dapat dugaan pelang­garan hukum yang di­lakukan Wakil Walikota Usmar Hariman terha­dap ketentuan Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerin­tahan Daerah (UU Pemda).

Sebagaimana pernah penulis ulas dari opini Harian Bogor To­day (Sisi Lain Hak Angket Usmar, 10/8/2015: A3), pengajukan hak angket DPRD Kota Bogor diawali oleh dugaan intervensi dan pe­nyalahgunaan wewenang Wakil Walikota berupa penerbitan surat disposisi penundaan pemenang lelang APBD Kota Bogor.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 juncto Perpres Nomor 4 Ta­hun 2015 tentang Pengadaan Ba­rang/Jasa Pemerintah yang mem­beri wewenang pada Unit Lelang Pengadaan (ULP) untuk urusan pelelangan. Tidak ada wewenang Wakil Walikota untuk itu. Namun demikian, diduga Wakil Walikota Bogor menggunakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf d juncto Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pem­da yang intinya memberikan we­wenang pada Wakil Walikota bila Walikota berhalangan sementara untuk mengambil tindakan ter­tentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan daerah dan atau masyarakat.

Maka, bisa saja konteks pener­bitan surat disposisi tersebut dalam rangka Pasal 65 ayat (2) huruf d di atas.

Dilema Hukum

Umumnya, berdasarkan ke­tentuan Pasal 371 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD, ujung dari penggunaan hak angket dapat memanfaatkan hak menyatakan pendapat yaitu hak DPRD untuk “menyatakan pendapat terhadap kebijakan Bupati/Walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelak­sanaan hak interpelasi dan hak angket”.

Menjadi misteri, apa kira-kira yang akan dilakukan DPRD Kota Bogor bila penggunaan hak angket diteruskan dengan hak menyatakan pendapat. Sebab, bila penggunaan hak menyatakan pendapat yang berujung pada usulan pemberhen­tian Wakil Walikota maka ada be­berapa hal yang harus siap dijawab oleh DPRD Kota Bogor.

Pertama, DPRD Kota Bogor harus dapat mengungkap motif terbitnya surat disposisi Wakil Walikota dalam kasus ini yang diduga mengintervensi kewenan­gan ULP sehingga bertentangan dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 juncto Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pen­gadaan Barang/Jasa Pemerintah karena menerbitkan surat dispo­sisi penundaan pememang lelang proyek APBD. Lalu, adakah aki­bat hukum yang telah timbul dari surat disposisi tersebut sehingga berdampak luas bagi masyarakat dan daerah.

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Kedua, sebagaimana telah diu­raikan di atas, Pasal 65 ayat (2) huruf d UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan kepala daerah dapat mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat” di mana tin­dakan tadi dapat dilakukan Wakil Walikota apabila Walikota selaku Kepala Daerah berhalangan se­mentara berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (4).

Maka perlu diuji apakah tin­dakan Usmar menerbitkan surat disposisi penundaan pemenang lelang dimaksudkan dalam kon­teks Pasal 65 ayat (2) huruf d di atas karena diduga ada ketidak­beresan di dalam proses lelan­gan berupa penghalang-halangan peserta lelang mengikuti proses lelang berdasarkan pemberitaan media massa.

Ketiga, andaipun terbukti ter­dapat unsur penyalahgunaan we­wenang yang dilakukan oleh Wakil Walikota maka perlu dikaji lebih lanjut mengenai dua hal yaitu (1) saat penerbitan surat dispo­sisi, posisi Wakil Walikota dalam konteks mewakili Walikota yang berhalangan sementara “ke luar negeri” dan apakah hal ini dalam konteks kewenangan mandat.

Sebab bila wewenang mandat, maka secara hukum administrasi, tanggung gugat dan tanggung jaw­ab hukum berada pada pemberi mandat (Walikota). Bukan peneri­ma mandat (Wakil Walikota).

Konsep ini dianut oleh UU Administrasi Pemerintahan. (2) andaipun Wakil Walikota memang bertanggung jawab penuh atas penyalahgunaan wewenang tadi maka perlu dilacak adakah unsur menguntungkan diri sendiri atau merugikan daerah.

Sebab Pasal 76 ayat 1 huruf d UU Pemda mensatunafaskan un­sur penyalahgunaan wewenang dengan frasa seterusnya yaitu menguntungkan diri sendiri atau merugikan daerah.

Skenario Pemberhentian

Berdasarkan uraian di atas, maka menjadi pertanyaan strat­egis dan penting, apakah ujung dari hak angket maupun hak me­nyatakan pendapat (bila digunak­an) memang harus memakzulkan Wakil Walikota?

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Seberat apakah pelanggaran hu­kum yang dilakukan Wakil Walikota sehingga perlu dimakzulkan? Sebab, sepengetahuan penulis, sampai hari ini belum ada dugaan gratifikasi atau suap maupun korupsi dalam kasus surat disposisi tersebut.

Namun, apabila memang DPRD Kota Bogor meyakini ada pelanggaran hukum dan harus dimakzulkan maka prosedurnya tidak sederhana juga.

Sebab berdasarkan UU Pemda(Pasal 78-Pasal 81), usulan pemberhentian haruis diumum­kan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna tentang usulan pem­berhentian wakil walikota dan kemudian pengusulan diteruskan kepada Menteri melalui Gubernur untuk penetapan pemberhentian.

Untuk sampai penetapan pem­berhentian maka MA akan me­mutus terlebih dahulu pendapat DPRD atas dugaan penyalahgu­naan wewenang tersebut dan dalam 30 hari MA akan mengadili serta akan disampaikan putusan­nya pada Menteri apabila memang terbukti melanggar dan barulah dapat terbit penetapan pember­hentian Wakil Walikota.

Menjadi perspektif tersendiri untuk dikaji, apakah putusan MA akan linear dengan harapan DPRD Kota Bogor. Sebab proses di MA adalah murni hukum.

Berbeda dengan proses hak angket di DPRD Kota Bogor yang tidak dapat disangkal merupakan perkawinan silang antara politik dan hukum. Potensi berbeda pan­dangan antara MA dan DPRD Kota Bogor dalam melihat kasus ini ter­buka lebar.

Alternatif Lain

Bisa saja, DPRD dan Walikota melakukan komunikasi politik tingkat tinggi dan ujungnya adalah pada hanya teguran Walikota ter­hadap Wakil Walikota. Mungkin model ini tidak memuaskan kare­na proses di DPRD memakan tena­ga, biaya dan pemikiran namun endingnya hanya teguran.

Meski demikian, alternatif ini perlu ditimbang sebelum terjebak pada kerugian lebih besar khusus­nya marwah kelembagaan apabila putusan MA misalnya menyatakan Wakil Walikota tidak melanggar hukum atau melanggar hukum namun tidak perlu diberhentikan.

Apapun itu, publik hanya mengamati sambil berdoa yang terbaik bagi kota tercinta. (*)

============================================================
============================================================
============================================================