ESDM-(2)KEPALA Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Syamsudin akhirnya buka suara terkait bakal dibubarkannya dinas pimpinannya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2017 mendatang.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

MESKI baru seumur jagung menjabat Kepala ESDM, ia mengaku legowo untuk heng­kang jika perubahan format menjadi Unit Pelaksana Tek­nis Daerah (UPTD), yang kini tengah digodok Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terealisasi.

“Sebagai pejabat negara, harus siap ketika ditugaskan dimanapun. Terlebih ditem­patkan sebagai ASN di ESDM Jabar. Intinya, kami di ESDM Kabupaten Bogor, siap jika me­mang dibubarkan dan diben­tuk menjadi UPTD di wilayah,” tukasnya, Selasa (22/3/2016).

Namun, menegaskan, tu­gasnya nanti akan tetap sama untuk mengawasi seluruh ke­giatan pertambangan di Bumi Tegar Beriman. “Sama saja tu­gasnya mengawasi seluruh per­tambangan disini,” lanjutnya.

Ia menambahkan, pemben­tukan dan pembubaran meru­pakan bagian dari kewenan­gan pemerintah. Ia pun siap mengikuti segal konsekuensi dan aturan yang berlaku. Meski harus hijrah ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

“Akan tetapi sejauh ini saya belum melihat Peraturan Pemer­intah (PP) untuk permasalahan tersebut, sehingga kita juga ha­rus menunggu,” paparnya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Namun, Ridwan ingin terus mengabdikan diri untuk Kabu­paten Bogor. Walaupaun telah menjadi UPTD, ia berharap dan akan meminta ditempat­kan di Bumi Tegar Beriman. “Kita juga boleh meminta su­paya penempatan pegawain­nya sesuai dengan daerah para pegawainya tinggal,” katanya.

Bupati Bogor, Nurhayanti sendiri belum menerima kabar bakal dibubarkannya Dinas ESDM dari Pemprov Jabar. “Be­lum ada secara resmi. Baru lisan saja tempo hari dengar dari gu­bernur,” katanya singkat.

Sebelumnya, Wakil Guber­nur Jawa Barat, Dedy Mizwar mengakui, saat ini Pemprov Jabar tengah merintis pemben­tukan UPTD Pertambangan, guna mengawasi seluruh keg­iatan pertambangan yang ada.

“Fungsi UPTD tentunya melakukan pengawasan terha­dap pertambangan yang ada di daerah itu sendiri,” paparnya.

Tak hanya itu, Pemprov Jabar, kata Demiz juga akan melakukan perekrutan tenaga dari Dinas ESDM yang diang­gap memiliki pengetahuan tentang pertambangan. Yang mana nantinya mereka akan bertugas di ESDM Jabar.

“Pengawasan diluar UPTD kota/kabupaten yang memiliki lokasi pertambangan, akan di­siapkan Satgas Penegak Hukum Lingkungan Terpad dan tugas mereka akan mengawasi eko­sistem kerusakan lingkungan di pertambangan,” katanya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Seperti diketahui, berdasar­kan UU Nomor 23 Tahun 2014, kota/kabupaten tak lagi me­miliki hak mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (wuip). Karena sekarang semuanya ada di pemerintah provinsi,” ujar Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, kemarin.

Hal ini, kata dia, berimbas pada tidak relevannya fungsi Dinas ESDM di kota/kabupaten. Pem­prov Jabar pun tengah merancang aturan agar Dinas ESDM dihapus­kan. Sebagai gantinya, pemprov akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

“UPTD itu akan berada di wilayah yang memiliki potensi tambang. Termasuk Kabu­paten Bogor. Sekarang sedang kami rancang aturannya supa­ya tidak ada lagi Dinas ESDM di daerah,” lanjut Deddy Mizwar.

Menambahkan, UPTD akan dikepalai pejabat setingkat ke­pala dinas di daerah, yang ber­tugas mengawasi pelaku usaha tambang agar eksploitasi yang dilakukan tidak merusak ling­kungan sekitarnya.

Menurut Deddy, karena bera­da dibawah provinsi, secara oto­matis pegawainya juga akan di­tarik ke provinsi. “Tapi, sebelum diberlakukan, kami akan sampai­kan dulu kepada bupati dan wa­likota yang memiliki Dinas ESDM atau Pertambangan,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================