PEMERINTAH Kabupaten Bogor harus merelakan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dibubarkan pada 2017 mendatang. Pasalnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pimpinan Ridwan Syamsudin bakal diambil alih Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Berdasarkan UU NoÂmor 23 Tahun 2014, kota/kabupaten tak lagi memiliki hak mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (wuip). Karena sekarang semuanya ada di pemerintah provinsi,†ujar Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, kemarin.
Hal ini, kata dia, berimbas pada tidak relevannya fungsi Dinas ESDM di kota/kabupaten. PemÂprov Jabar pun tengah merancang aturan agar Dinas ESDM dihapusÂkan. Sebagai gantinya, pemprov akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
“UPTD itu akan berada di wilayah yang memiliki potensi tambang. Termasuk KabuÂpaten Bogor. Sekarang sedang kami rancang aturannya supaÂya tidak ada lagi Dinas ESDM di daerah,†lanjut Deddy Mizwar.
Menambahkan, UPTD akan dikepalai pejabat setingkat keÂpala dinas di daerah, yang berÂtugas mengawasi pelaku usaha tambang agar eksploitasi yang dilakukan tidak merusak lingÂkungan sekitarnya.
Menurut Deddy, karena beÂrada dibawah provinsi, secara otomatis pegawainya juga akan ditarik ke provinsi. “Tapi, sebeÂlum diberlakukan, kami akan sampaikan dulu kepada bupati dan walikota yang memiliki Dinas ESDM atau PertambanÂgan,†katanya.
Bupati Bogor, Nurhayanti saat dikonfirmasi terkait hal ini, mengaku belum mengetahui wacana penghapusan itu. Meski ia telah mendengar sekilas, naÂmun pihaknya masih menunggu disampaikan secara resmi.
Nurhayanti menegaskan, pengambil alihan tersebut tentuÂnya tidak dapat dilakukan denÂgan cepat, karena menyangkut status kepegawaian. “Kami sih intinya siap, tapi masalahnya status para pegawai juga harus dipikirkan, karena mereka staÂtusnya merupakan pegawai KaÂbupaten Bogor,†pungkasnya.