JAKARTA TODAY – Komnas HAM menilai imbauan Wali Kota Depok M Idris Abdusshomad untuk melakukan razia aktivitas kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta pembentukan crisis center khusus korban terdampak LGBT merupakan tindakan diskriminatif. Komnas HAM meminta kebijakan itu dibatalkan.

“Komnas HAM telah melayangkan surat kepada Wali Kota Depok untuk meminta pembatalan kebijakan serta permintaan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender tersebut. Imbauan tersebut bertentangan dengan dasar negara Republik Indonesia, UUD 1945,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Senin (13/1/2020).

Pasal yang dimaksud yakni UUD 1945 Pasal 28G (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Selain itu, Pasal 28I (2) UUD 1945 menyebutkan secara eksplisit “setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

Beka Ulung menambahkan instrumen HAM lainnya yang menjamin pemenuhan hak atas kebebasan ialah Pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”.

“Imbauan tersebut juga mencederai kovenan internasional hak sipil dan politik Pasal 17 yang menyatakan ‘tidak boleh seorang pun yang dapat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarganya, rumah atau hubungan surat-menyuratnya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya’” ujarnya.

BACA JUGA :  Durhaka! Anak di Makassar Tega Aniaya Ibu Kandung, Ancam Akan Bakar Rumah
============================================================
============================================================
============================================================