DINAS Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor mempertanyakan lisensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek bangunan eks Pangrango Plaza, Kota Bogor. PT Giri Mulya Perkasa selaku kontraktor pemenang eks Pangrango Plaza akan membangun mal dan rumah sakit.
RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Data yang dihimÂpun, PT Giri Mulya Perkasa hingga saat ini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun para pekerja bangunan sudah melakukan aktifitas pada bangunan eks Pangrango Plaza.
Kadinkes Kota Bogor, RuÂbaeah, mengatakan, terkait permohonan pembangunan Rumah Sakit Siloam oleh PT Giri Mulya Perkasa pihaknya telah menerima pengajuanÂnya. Namun, dirinya mengaÂtakan, sejauh ini belum ada pembahasan terkait perizinan proyek tersebut.
“Ini merupakan lintas sekÂtor, jadi harus kerjasama denÂgan yang lainnya, mungkin akan dibahas pada pekan ini. Apalagi, pembangunan rumah sakit ini akan digabung oleh mall,†kata dia.
Rubaeah juga menegasÂkan, bahwa pihaknya akan melihat master plane dari PT Giri Mulya Perkasa. PemÂbangunan mal dan rumah sakit ini, adanya dipusat Kota Bogor, maka pihaknya akan mempertanyakan amdal. “Ini kan satu bangunan dengan dua fungsi, kita akan lihat pemaparan dari PT Giri Mulya Perkasa. Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dari mall yang mana dan Rumah Sakit Siloam yang mana,†tegasnya.
Menurut Rubaeah, jika ada pembangunan rumah sakit itu perlu diperlakukan secara khusus, seperti perlintasan ambulan dan untuk memisahÂkan pasien sakit dan pasien inap. Ia kembali mengatakan, agak rumit jika ada satu banÂgunan degan dua fungsi, maka PT Giri Mulya Perkasa harus mendasin bangunan ini denÂgan sangat cermat.
Rubeah kembali menjeÂlaskan, kepada PT Giri Mulya Perkasa, agar memperhatikan masyarakat disekitar banguÂnan. Jangan sampai ada satu warga yang menolak banguÂnan ini. “Kita tegaskan untuk IMB, jangan sampai ada satu masyarakat yang menolak bangunan ini,†katanya. (*)