KTR-(1)BOGOR TODAY – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor mengaku kesulitan menindak perokok liar yang melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selain karena minim­nya kegiatan razia KTR, sosialisasi terhadap pemajangan display rokok di warung dan toko Sekota Bogor masih belum efektif. Kedepan tim gabungan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akan menyidak warung-warung yang memampang display rokok.

Kepala Seksi Promkes pada Dinkes Kota Bogor, Nia Nurkania menjelaskan, untuk tahun 2015 ini razia barru di­lakukan tiga kali, sementara itu untuk tahun ini Satpol PP menganggarkan lima kali giat razia. “Giat berikutnya dijad­walkan pada Oktober dan Desember 2015. Untuk giat razia terakhir dilakukan di GOR Pajajaran dan sekitarnya, terma­suk kantor Dinkes Kota Bogor. Hasilnya 16 puntung rokok dari kendaraan umum, perkantoran, restoran atau rumah makan dan sarana olah raga terjaring razia tersebut,” Kata Nia, kemarin.

Lebih kanjut Nia mengatakan, pihaknya juga akan me­nyidak warung-warung yang menjual rokok secara vulgar, karena dalam ketentuan warung boleh berjualan rokok tapi tidak dipajang secara bebas. Rokok jangan ditampilkan pada displai di warung, cukup dengan tulisan saja ‘disini menjual rokok’, dan juga lebih diminimalisir atribut ro­koknya. “Sosialisasi tentang hal itu tetap dilakukan, akan tetapi memang sulit untuk merubah paradigma masyarakat dan penjualnya. Selain itu terkadang kami juga kecolongan dengan promosi rokok, kendala kami juga penindakan KTR diangkutan umum sulit untuk ditindak,” tambahnya.

BACA JUGA :  Buah dan Sayur Segar dan Tahan Lama dengan 5 Cara Menyimpan yang Baik dan Benar

Padahal menurut Nia, saat razia KTR tim gabungan melakukan giat menyebar empat kelompok, sasarannya masyarakat yang merokok sembarangan atau tidak pada tempatnya. Tipiring KTR bisa dijatuhkan langsung kepada pelakunya, kepada pengelola untuk rumah makan, sopir pada angkutan umumnya bila ada pelanggar dan pimpinan kantor. “Sekedar informasi sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2009, batasan KTR di sarana olah raga adalah pagar, di dalam sarana olah raga tidak boleh merokok sehingga di­perbolehkan di luar pagar untuk merokok. Denda untuk tipiring ini berkisar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Untuk perkantoran diberikan teguran dan denda minimal Rp 1 juta hingga maksimal Rp 5 juta,” jelasnya.

BACA JUGA :  Turunkan Kolesterol usai Kalap Makan saat Liburan Lebaran dengan Ramuan yang Dijamin Ampuh

Sementara dalam kenyataannya, saat ini hakim mem­berikan denda kepada pelanggar dengan nominal tidak pas­ti dibawah Rp 50 ribu. Hal itu dikarenakan ada kebijakan untuk pengurangan denda, dan tergantung untuk putusan­nya seperti apa. “Selain itu kendala lainnya adalah pembuat Perda KTR juga terkadang suka melanggar, jangankan itu di dinkes sendiri juga ada dokter yang masih merokok,” tun­tasnya.

Sementara itu, Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Lili Sutawili mengatakan, giat tipiring KTR dilakukan untuk menekan pelanggar KTR. Karena sudah ada tanda perin­gatan tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak untuk merokok. “Untuk pelanggar Tipiring dilakukan sidang di­tempat. Untuk putusannya sendiri dendanya tergantung hasil sidang ditempat, kami bekerjasama juga dengan dinas DLLAJ Kota Bogor untuk tipiring KTR di angkutan umum,” pungkasnya.

(Guntur Eko Wicaksono)

============================================================
============================================================
============================================================