CIBINONG, TODAY – Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnaker­trans) Kabupaten Bogor bakal mengevaluasi kinerja Badan Penyelenggaraa Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, lewat rapat terbatas bersama buruh, 11 Mei 2016 mendatang.

Menurut Kepala Dinsos­nakertrans Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat, dahulu pi­haknya memiliki fungsi penga­wasan terhadap kesehatan bu­ruh, itupun sebelum Jamsostek menjadi BPJS, sehingga perlu payung hukum yang jelas.

BACA JUGA :  Kordinatoriat PWI Bogor Timur dan PWI Kabupaten Bogor Gelar Santunan Yatim

“Sekarang kan UU sudah berubah, dari total keselu­ruhan perusahaan yang ada, hanya 30 persen saja yang ikut serta dalam program BPJS,” ujarnya, Selasa (3/5/2016).

Ia menambahkan, sebagai salah satu pemangku kebijakan di Kabupaten Bogor, Yous be­serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya juga akan membahas keputusan Kepala Divisi Regional IV BPJS Kesehatan.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Berkomitmen Tingkatkan Nilai MCP Pada Tahun 2024

“Setidaknya, harus ada komitmen untuk membahas rinci masalah buruknya pelay­anan rumah sakit terhadap pe­kerja yang menggunakan kartu BPJS. Agendanya sendiri, rapat koordinasi bersama buruh,dan anggota Forum Komunikasi Penyelanggaran Jaminan Sos­ial Kesehatan,” pungkaa Yous.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================