CIBINONG, TODAYÂ – Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (DinsosnakerÂtrans) Kabupaten Bogor bakal mengevaluasi kinerja Badan Penyelenggaraa Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, lewat rapat terbatas bersama buruh, 11 Mei 2016 mendatang.
Menurut Kepala DinsosÂnakertrans Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat, dahulu piÂhaknya memiliki fungsi pengaÂwasan terhadap kesehatan buÂruh, itupun sebelum Jamsostek menjadi BPJS, sehingga perlu payung hukum yang jelas.
“Sekarang kan UU sudah berubah, dari total keseluÂruhan perusahaan yang ada, hanya 30 persen saja yang ikut serta dalam program BPJS,†ujarnya, Selasa (3/5/2016).
Ia menambahkan, sebagai salah satu pemangku kebijakan di Kabupaten Bogor, Yous beÂserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya juga akan membahas keputusan Kepala Divisi Regional IV BPJS Kesehatan.
“Setidaknya, harus ada komitmen untuk membahas rinci masalah buruknya pelayÂanan rumah sakit terhadap peÂkerja yang menggunakan kartu BPJS. Agendanya sendiri, rapat koordinasi bersama buruh,dan anggota Forum Komunikasi Penyelanggaran Jaminan SosÂial Kesehatan,†pungkaa Yous.
(Rishad Noviansyah)