KUASA hukum korban penganiayaan kuli bangunan eks Pangrango Plaza yang diduga dilakukan oknum dari subkon PT Delta Bangun Kharisma mulai melakukan langkah reaktif.
RIZKY DEWANTARA
[email protected]
KUASA hukum korban, Angga PerÂdana, mendesak polisi dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan TransmiÂgrasi (Dinsosnakertrans) Kota BoÂgor, agar mengambil sikap nyata dengan memberi sanksi hukum administrasi kepada PT Delta Bangun Kharisa.
Angga mengatakan, untuk perkembangan sekarang menurut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik masih melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Info terakhir Polsek Bogor Tengah sudah memanggil saksi yang bekerja pada PT Delta Bangun Kharisma,†kata dia.
Selain itu, pihaknya juga meminta DinÂsosnakertrans Kota Bogor, untuk segera memberi peringatan kepada kontraktor yang sedang menggarap eks Pangrango Plaza yang akan dijadikan mall dan rumah sakit itu. Ia menegaskan, PT Delta Bangun KhaÂrisma diberi sanksi hukum administrasi neÂgara. “Karena kejadian ini berawal masalah ketenagakerjaan perihal gaji dan daftar para pekerja,†ungkapnya.
Akar dari masalah ini adalah saat tiga buruh bangunan eks Pangrango Plaza menÂuntut haknya kepada PT Delta Bangun KhaÂrisma yang telah telat sebulan membayarkan gajinya. pekerja tersebut bernama Wisnu (20), Roni (18) dan Adit (18), asal Ngawi, Jawa Timur, yang menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan Taman Malabar Bogor Tengah, Kota Bogor tidak jauh dari lokasi pembangunan eks Pangrango Plaza. (*)