Iman R Hakim

[email protected]

PEMBANGUNAN gedung untuk ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor tidak akan rampung sesua waktu yang diberikan dalam kontrak perjanjian kerja. PT. Proteknika Jasapratama selaku pelaksana, bisa dipastikan bakal dikenakan denda keterlambatan pembangunan.

Rencana dan niat baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menjalankan programnya tidak selalu berjalan mulus. Salah satu contoh pembangunan gedung ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor, yang bisa dipastikan bakal telat penyelesaiannya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor, Nuradi mengakui telah terjadi keterlambatan dalam pengerjaan gedung yang menghabiskan uang rakyat sebesar Rp Rp 16.111.042.000 itu. Waktu pengerjaan yang di berikan 212 hari kalender yang di mulai sejak 10 Pebruari 2016 lalu, bahkan telah diberikan tambahan waktu 28 hari yang akan berakhir pada 7 Oktober 2016 mendatang, bisa dipastikan pembangunan tidak selesai.

“Jika pada 7 Oktober 2016 nanti belum selesai, sesuai aturan maka akan diberikan tambahan waktu 50 hari kepada PT. Proteknika Jasapratama, namun akan dikenakan denda keterlambatan kepada sipenyedia jasa, terhitung mulai 8 Oktober 2016 mendatang,” ujar Nuradi.

Bukan tanpa persoalan pembangunan bisa terlambat. Salah satu penyebabnya yakni, diduga ada kesalahan perencanaan pembangunan gedung tahap awal, yang pada saat itu Sekwan dijabat oleh Emmy. Ada bagian bangunan yang harus dirubah dan dibangun ulang demi keselamatan anggota dewan saat menggunakannya dan kokohnya bangunan.

BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan

“Pembangunan tahap dua ini sifatnya hanya meneruskan. Dalam perjalanan pembangunan, ternyata ada bagian yang memang harus dirubah dan dibangunan ulang. Itulah yang memakan waktu banyak, hingga pembangunan ini telat,” terang mantan Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor.

Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Nuradi bertanggung jawab soal pembangunan gedung wakil rakyat tersebut. Untuk itu, tak bosan – bosan dirinya memberikan teguran kepada penyedia jasa agar secepatnya pembangunan diselesaikan. “Pada intinya, pembangunan gedung ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor ini, harus selesai di tahun ini (2016, red) juga,” tandasnya.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mendesak agar Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor melibatkan BPK sebagai auditor negara untuk memeriksa gedung tersebut. “Jika ditemukan ada kesalahan dalam perencanaan, harusnya libatkan BPK, hasil audit BPK ini, harus dibawah ke ranah hukum agar disidik oleh aparat hukum,” tegas Uchok.

BACA JUGA :  Jelang Akhir Masa Tugas, Wali Kota Bogor Titip Pesan Regenerasi dan Kesejahteraan Keluarga

BPK harus mengaudit untuk melihat kesesuaian antara spek dalam dokumen kontrak dengan realisasi pembangunan konstruksi dilapangan. Dan BPK juga harus menghitung denda keterlambatan pembangunan gedung tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, meminta keseriusan Pemkab Bogor dalam menanggulangi persoalan keterlambatan pembangunan gedung ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor yang telah habis waktu pengerjaannya.

“Ini, harus disikapi dengan serius jangan dibiarkan. Tidak sedikit uang yang dikeluarkan untuk membangun gedung tersebut. Keterlambatan pembangunan gedung ruang rapat dewan ini tanggung jawab siapa,” tanya  Saptariani.

Sekretaris Dewan, lanjut dia, harus segera mengambil langkah tegas, mengingat sudah dua tahun lebih gedung tersebut dibangun. Pengerjaan pembangunan kedua pun baru sampai 70 persen dan waktu pengerjaan telah lewat.

“Sampai saat ini saya tidak punya ruangan, jelas keterlambatan pembangunan gedung ini mengganggu kinerja saya. Pembangunan pertama mangkrak, jangan sampai pembangunan yang kedua ini pun bernasib sama,” tandasnya. (*)

 

============================================================
============================================================
============================================================