JAKARTA TODAY – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan menghapus pemberian tunjangan hari raya kepada para direksi dan dewan komisaris perusahaan pada Lebaran 2020 ini. Lewat Surat Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang THR bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Tahun 2020, tertanggal 17 April 2020 , Erick menyebut penghapusan THR  dilakukan berkaitan dengan perkembangan penyebaran virus corona atau Covid -19 yang semakin meluas. Virus tersebut tidak hanya berdampak sosial, tapi juga berdampak ekonomi termasuk keuangan perusahaan-perusahaan BUMN. “Kami memandang perlu segera dilakukan langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial para pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut,” kata Erick, Selasa (21/4/2020).
BACA JUGA :  Jadwal dan Syarat Pendaftaran Polri 2024, Siapkan Dirimu
============================================================
============================================================
============================================================