hestu-pajak

Alfian Mujani

[email protected]

PADA saat sejumlah komoditas ekspor andalan nyunsep, pendapatan negara Indonesia sangat bergantung pada pajak. Itu sebabnya, pemerintahan Presiden Joko Widodo gencar menggalakkan pemungutan pajak hingga ke level terbawah.

Dan, pemerintah sangat yakin, melalui program tax amnesty, target pendapatan negara melalui pajak akan tercapai. Itu sebabnya, pemerintah menggeber  tax amnesty periode II yang akan segera berakhir pada 31 Desember nanti. Diprediksi pada akhir periode II nanti akan terjadi lonjakan peserta tax amnesty.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak melakukan antisipasi dengan membuka kantor pelayanan hingga malam.

Pada libur Natal ini tanggal 25-26 Desember kantor pajak tidak beroperasi. Namun, akan kembali buka pada tanggal 27-31 Desember hingga malam hari yang berlaku di setiap KPP atau Kanwil dengan kebutuhan dan kondisi unit masing-masing.

“Mulai besok 27 Desember kantor pajak memberikan layanan tax amnesty mulai pukul 08.00 sd 21.00 waktu setempat. Hari Sabtu 31 Desember kami buka s.d pukul 24.00 waktu setempat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Seksama, kepada detikFinance, Senin (26/12/2016).

Selain itu, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah diminta untuk melakukan penambahan loket atau konter pelayanan tax amnesty. Hal itu juga dilakukan untuk mengantisipasi jumlah lonjakan peserta tax amnesty.

“Seluruh KPP/Kanwil sudah diminta mempersiapkan tambahan loket/konter pelayanan TA beserta SDM-nya sesuai kondisi setempat,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Cah Kangkung Saus Tiram yang Lebih Sedap Bikin Ketagihan

Ia mencontohkan, di kantor Kanwil se-DKI Jakarta yang bertempat di kantor pusat DJP telah menambah konter pelayanan tax amnesty menjadi total 48. Pria yang akrab di sapa Yoga itu juga berharap dengan dilakukannya penambahan jam operasi dapat dilakukan dengan prosedur normal. “Dengan penambahan jam layanan sampai malam tersebut, sebisa mungkin dilakukan dengan prosedur normal,” ujar Yoga.

Lima hari lagi, periode II tax amnesty akan ditutup yaitu tepat pada 31 Desember pukul 00.00 WIB. Menjelang akhir periode II tax amnesty ini, Direktorat Jenderal Pajak tetap yakin peserta tax amnesty akan mengalami peningkatan.

“Kami yakin 5 hari ke depan akan melonjak peserta tax amnesty,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, Senin (26/12/2016).

Hal itu terlihat pada tanggal 24 Desember kemarin sebelum libur Natal dan tahun baru. Kantor Pusat Ditjen Pajak telah ramai dipadati peserta tax amnesty sejak pukul 06.00 WIB, padahal nomor antrean mulai dibagikan mulai pukul 07.30 WIB dan pukul 08.00 WIB peserta pun menunggu giliran dipanggil.

Bahkan pada pukul 10.45 WIB kemarin, nomor antrean telah mencapai 400-an. Dengan demikian, petugas pajak akan menyiapkan optimalisasi layanan untuk mengantisipasi beban puncak di akhir periode II. “Kami fokus menyiapkan pelayanan mengantisipasi beban puncak di akhir periode 2 ini,” ujar pria yang akrab disapa Yoga ini.

BACA JUGA :  Resep Membuat Ikan Asin Sambal Belimbing, Perpaduan Asam Asin Pedas

Sebelumnya, pada hari pertama periode II tax amnesty (1/10/2016) lalu, pada pukul 07.00 WIB di kantor DJP Pusat, tidak ada wajib pajak yang mengantre atau pun petugas pajak yang terlihat melayani pengunjung. Pada hari pertama periode II tersebut peserta tax amnesty yang mendaftar hanya sekitar belasan orang.

Seperti diketahui, program tax amnesty berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi ke dalam tiga periode. Periode I dari tanggal diundangkan sampai dengan 30 September 2016 (dikenakan tarif 2% untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri, 4% untuk deklarasi luar negeri).

Periode II dari tanggal 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016 (dikenakan tarif 3% untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri, 6% untuk deklarasi luar negeri). Dan periode III dari tanggal 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017 (dikenakan tarif 5% untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri, 10% untuk deklarasi luar negeri).

Sedangkan untuk wajib pajak UMKM dikenakan tarif flat sepanjang tax amnesty berlangsung sebanyak 0,5-2% sesuai jumlah hartanya.

============================================================
============================================================
============================================================