DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor kebanjiran permohonan pembuatan akata kelahiran. Sejak Januari hingga Juli 2016 saja, setidaknya ada 4 5 ribu warga yang telah merampungkan akta kelahiran.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Kepala Seksi AdÂministrasi KelahiÂran dan Kematian pada Disdukcapil Kabupaten Bogor, Suparno mengatakan, setiap hari Disdukcapil bisa memÂbuat 300 sampai 400 akte. “Mereka datang dari beberaÂpa wilayah Kabupaten Bogor. Permohonan ini meningkat ketika musim pendaftaran masuk sekolah,†ujarnya, Senin (18/7/2016).
Ia menambahkan, unÂtuk pemohon akta sejauh ini tidak dapat dilakukan di kecamatan, sehingga semua pendaftaran di berada di dinas. Dan yang menandaÂtangani berkas permohonan tersebut wajib kepala dinas.
“Terkecuali dibentuk Unit Pelaksana Teknis, mutÂlak wajib ditandatangani oleh pejabat pencatatan sipÂil, tidak bisa diwakilkan keÂcuali ada pelimpahan yang diperkuat dengan SK Bupati Bogor,†terangnya.
Sedangkan untuk proses pembuatan akta, kata dia, berdasarkan undang-undang paling lama 30 hari kerja, tetapi inisiasi pemerintah daerah, Kabupaten Bogor memangkas birokrasi terseÂbut dengan hanya proses 10 hari kerja.