LEUWILIANG TODAY – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor kewalahan mengatasi maraknya angkutan pelat hitam. Sebab, ratusan angkot tersebut dibiarkan bahkan dilegalkan dan dipungut retribusi.

Dari 700 angkutan umum yang tercatat di Terminal Leuwiliang, 210 unit di antaranya berpelat hitam. Bahkan tak sedikit angkutan pelat hitam tersebut berpelat B.

BACA JUGA :  Masyarakat Diberikan Pemahaman Epilepsi Oleh RSUD Leuwiliang

Salah satu sopir jurusan Leuwiliang – Jasinga, Udin (45) mengatakan, angkutan umum di trayeknya masih banyak menggunakan pelat hitam atau kerap disebut angkot preman. “Jika dibiarkan bisa terjadi kecembuaruan sosial antara angkutan pelat hitam dan kuning,” ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================