CIBINONG TODAY – Kepala Desa Bojongkoneng, Agus Samsudin (AS) diancam pasal berlapis, karena diduga menggelapkan tanah bukan miliknya. Ancaman dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (21/8/2018).

Akibat perbuatannya itu, Rudi Iskonjaya mendakwa ketiga terdakwa mendakwa ketiga terdakwa yakni, AS bersama Nurdin dan Suma yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana, menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik dan memalsukan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan Pasal 263.

Rudi mengatakan, peristiwa yang menyeret ketiga terdakwa hingga menjalani persidangan bermula saat terjadi transaksi jual beli tanah antara ketiga terdakwa dan pelapor berinisial TM . Nurdin mengaku sebagai pemilik lahan seluas kurang lebih 242 m2. Nurdin mengklaim sebagai pemilik tanah dengan dasar hukum surat waris dari almarhum orang tuanya. Sedangkan Agus dan Suma membantu Nurdin dengan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Riwayat Tanah. Tidak hanya itu, letter C desa pun disediakan oleh mereka. Korban pun dibuat yakin dengan aksi ketiga orang itu.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bahas Optimalisasi Pemanfaatan Command Center 

“Namun sayang, setelah terjadi transaksi jual beli tanah, korban tidak bisa mensertifikatkan tanahnya itu. Permohonan korban untuk menerbitkan sertifikat atas namanya ditolak kantor BPN Kabupaten Bogor. Alasannya, di lokasi tanah tersebut sudah terbit SHGB atas nama PT Fajar Permai alias PT Sentul City. Korban pun menggugat Sentul City. Namun sayangnya, gugatan itu kandas dan dimenangkan PT Sentul City.

BACA JUGA :  Kunjungi Terminal Baranangsiang, Komisi V DPR RI Cek Persiapan Angkutan Lebaran

Merasa telah dikelabui oleh ketiga terdakwa, korban pun melaporkannya ke Polres Bogor, hingga kasus berlanjut ke Pengadilan Negeri Cibinong.
Atas dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Agus dan Suma meminta waktu seminggu untuk memberikan eksepsi atas dakwaan Jaksa. Demikian pula dengan Nurdin yang tidak didampingi Kuasa Hukum, menyatakan siap memberikan eksepsinya. Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan eksepsi dan saksi-saksi, akan digelar hari Rabu (29/8/2018) pekan depan.

Agus Samsuddin, Kades Bojong Koneng
============================================================
============================================================
============================================================