JAKARTA TODAY – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengu­sulkan penutupan diskotek yang pengun­jungnya dua kali ketahuan mengonsumsi narkoba. Usulan ini diajukan Ahok agar masuk ke Raperda Kepariwisataan yang masih dibahas oleh DPRD.

“Buat saya pembatasan jam bukan masalah substansi yang harus dibicara­kan. Persoalan mengubah kalimat menga­takan kalau ditemukan peredaran narko­ba oleh si pemilik, (diskotek) akan ditutup. Saya enggak mau kalimat itu,” kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2015).

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Ratusan Kios dan Puluhan Ruko di Pasar Padeldela Halmahera Timur

“Saya ingin kalau ditemukan ada yang mengkonsumsi narkoba di tempat itu dua kali, maka tempat itu ditutup. Jadi bukan soal jamnya. Perda itu kalimatnya lebih keras,” lanjutnya.

Ahok menilai setiap pengunjung yang hendak masuk ke diskotek harus diperiksa atau digeledah barang bawaannya, seperti di bandara. Dengan begitu diharapkan bisa menekan peredaran narkoba. “Sehingga semua orang akan seperti di bandara, diperiksa dan geledah dulu. Kamu pasti akan menggeledah. Kalau cuma peredar­an dia bisa ngeles, ‘Ah satpam saya yang jual atau oknum kantor yang jual’. Jadi dia bisa ngeles. Kan konyol,” kata Ahok. “Mereka takut digeledah enggak di depan pintu? Sama kayak di bandara kan enggak mau resiko. Boleh enggak ketangkap bawa dulu baru dianggap teroris bajak pesawat? Enggak bisa, cegat dulu di depan pintu ka­lau ketemu baru ditahan harusnya kayak gitu. Makanya saya mau minta masukin kalimat itu (ke dalam Raperda). Jangan ribut soal jam, yang subtansi itu soal kali­mat itu,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Tuban Jatim Diguncang Gempa M6,0, Terasa hingga Semarang

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================