IMG_20130619_001216BOGOR TODAY – Penutupan Tem­pat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor baru dilakukan pada H-3 bu­lan ramadhan, waktu penutupan kali ini berbeda dengan tahun sebe­lumnya yang penutupan dilakukan H-7 bulan ramadhan. Hal itu dik­arenakan adanya pembicaraan dan kesepakatan dari Kesbangpol Kota Bogor dengan para pemilik THM.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bogor, Rusmiati Ningsih, men­gatakan, harusnya memang THM itu segera berikan surat edaran agar THM di Kota Bogor mentaati aturan seperti biasa. “Peraturan kan, untuk sementara waktu tutup, idealnya H-7 dan H+7. Harus segara bergerak Pemkot ini dan harus mengemba­likan tradisi sebelum-sebelumnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rusmiati memper­tanyakan, kalau sekarang mengapa malah jadi lebih diberikan kelelua­saan, oleh karena itu harus dievalu­asi kembali. “Jangan sampai tidak ada surat edaran atau imbauan ke­pada THM dan penutupan THM ter­lambat. Selain itu sanksi admitirasi harus dijatuhkan kepada yang membandel,” tambahnya.

BACA JUGA :  5 Manfaat Kubis Merah untuk Kesehatan yang Jarang Orang Tahu

Dilain sisi, Pimpinan Ponpes Raudotunnur / Al-Amin Center, Habib Novel Kamal Al-Idrus men­gatakan, penutupan THM di Kota Bogor sangat perlu, dikarenakan menjaga kekhusuan dan menjaga ketertiban ibdahan puasa. “Kewa­jiban pemerintah Kota Bogor untuk mengimbau dan menutupnya, itu dilakukan untuk meminimalkan aksi ormas-ormas yang mengatas­namakan islam berbuat anarkis. Restauran juga harus di tutup pada siang hari,” tegasnya.

Sementara itu Sekda Kota Bo­gor, Ade Sarip Hidayat mengung­kapkan, penututupan THM di Kota Bogor dilakukan pada H-3 sampai H+3, sudah dimusyawarahkan oleh Kesbangpol dengan para pemilik dan pelaku usaha THM Kota Bogor. “Ini jangan jadi perdebatan, kita hargai kesucian bulan ramadhan. Kita jaga stabilitas kota yang sudah aman dan nyaman. Hasil perte­muan yang membuat kali ini dibuat seperti itu, berbeda dengan tahun sebelumnya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Enak dan Menyehatkan Tubuh, Ini Dia 5 Manfaat Konsumsi Sarang Burung Walet

Ade menekankan, untuk sanksi THM yang membandel ada. Pemkot Bogor akan evaluasi dan sanksi akan dilakukan untuk efek jera. Penutu­pan ini sudah rutin di lakukan se­tiap tahun dan pengusaha koperatif. “Surat imbauan penutupan THM ini akan disebarkan dan saya sudah menandatangani hal tersebut,” tun­tasnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================