Untitled-2BOGOR TODAY – Menyusul kenaikan Nilai Jual Objek Pa­jak (NJOP) Pemerintah Kota Bogor mewujudkan keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Selain membebaskan pem­bayaran PPB bagi masyarakat tidak mampu yang memiliki ob­jek pajak di bawah 100 ribu, juga ada kebijakan pengurangan bagi wajib pajak yang mengalami ke­naikan 100 % sampai 300 %.

BACA JUGA :  Pisang Kuah Santan yang Lezat untuk Takjil Praktis di Tanggl Tua

Menurut Kepala Dinas Pendapat Daerah Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh, kebijakan pengurangan tersebut tertu­ang di dalam Perwali Nomor 17 Tahun 2016.

Kenaikan NJOP memang berakibat pembayaran PBB menjadi tinggi, mulai dari 100% sampai dengan 300%. Contohnya, ada yang semula hanya Rp 600 ribu dan karena mengalami kenaikan NJOP tagi­hannya menjadi Rp 2,4 juta pertahun. “Kenaikan 100% mendapat pengurangan 20%, yang 200% pengurangannya 25% dan yang 300% pengu­rangannya 30%,” ujar Daud.

BACA JUGA :  Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari Dicanangkan Jadi Pasar Bersih

Pengurangan tersebut menu­rutnya akan meringankan beban pembayaran PBB masyarakat.

Keadilan yang diberikan, seirama dengan sanksi bagi wajib pajak yang membandel. “Jika mereka terus-terusan ti­dak membayar akan dilapor­kan ke Kejasaksaan Negeri Bo­gor,” pungkas Daud.

(Abdul Kadir|Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================