BOGOR TODAY – Menyusul kenaikan Nilai Jual Objek PaÂjak (NJOP) Pemerintah Kota Bogor mewujudkan keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Selain membebaskan pemÂbayaran PPB bagi masyarakat tidak mampu yang memiliki obÂjek pajak di bawah 100 ribu, juga ada kebijakan pengurangan bagi wajib pajak yang mengalami keÂnaikan 100 % sampai 300 %.
Menurut Kepala Dinas Pendapat Daerah Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh, kebijakan pengurangan tersebut tertuÂang di dalam Perwali Nomor 17 Tahun 2016.
Kenaikan NJOP memang berakibat pembayaran PBB menjadi tinggi, mulai dari 100% sampai dengan 300%. Contohnya, ada yang semula hanya Rp 600 ribu dan karena mengalami kenaikan NJOP tagiÂhannya menjadi Rp 2,4 juta pertahun. “Kenaikan 100% mendapat pengurangan 20%, yang 200% pengurangannya 25% dan yang 300% penguÂrangannya 30%,†ujar Daud.
Pengurangan tersebut menuÂrutnya akan meringankan beban pembayaran PBB masyarakat.
Keadilan yang diberikan, seirama dengan sanksi bagi wajib pajak yang membandel. “Jika mereka terus-terusan tiÂdak membayar akan dilaporÂkan ke Kejasaksaan Negeri BoÂgor,†pungkas Daud.
(Abdul Kadir|Yuska)