BOGOR TODAY – Untuk menekan angka ketelatan pemÂbayaran pajak bagi kendaraan bermotor, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor menggelar razia di Jalan PemuÂda, Kota Bogor. Pengendara yang terjaring dalam razia tersebut, bisa membayar pajak langsung di tempat.
Kadispenda Kota Bogor, Daud Nero Darenoh menÂgatakan, razia tersebut meruÂpakan kegiatan rutin yang dilakukan Dispenda. Daud menambahkan, proses pemÂbayaran pajak telah dipermuÂdah bagi para pengendara yang terjaring razia dibanding pemÂbayaran pajak di kantor Satuan Administrasi Menunggal Satu Atap (Samsat).
“Ya kami berikan kemuÂdahan, tidak perlu memakai persyaratan KTP asli pun kami proses,†terangnya, kemarin.
Daud menegaskan, bagi warga yang pajak kendaraanÂnya mati dan terjaring razia maka akan diberikan surat perÂjanjian dalam lampiran, untuk diperlihatkan saat akan menguÂrus pajak.
“Ya nanti pada saat akan membayar pajak, cukup menunjukan lampiran tersebut ke petugas, dan akan langsung diproses tanpa harus daftar atau antre lagi,†pungkasnya.
Berdasarkan data Dispenda Kota Bogor hingga Bulan Juli 2015, ada 140.585 kendaraan yang belum membayar pajar, dari total keseluruhan 395.588 kendaraan di Bogor.
(Yuska Apitya Aji)