BOGOR, TODAYÂ – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor pasÂtikan raih capaian target PAD 2015 disemua sektor. Dispenda Kota Bogor mengaku hanya sektor Bea PeroleÂhan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang tidak mencapai target.
Berdasarkan informasi yang diÂhimpun BOGOR TODAY, Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Bogor, di 2015 mencapai Rp 617 miliar, dan sampai November 2015 hampir disÂemua sektor sudah menginjak diangÂka 90 persen.
Sekretaris Dispenda Kota Bogor An’An Andri Hikmat mengatakan, untuk pencapaian PAD hingga NoÂvember 2015, pihaknya memiliki rincian data seperti, pajak hotel suÂdah mencapai 94,7 persen, pajak restoran 93,21 persen, pajak hiburan 93,16 persen, pajak reklame hampir capai target angkanya 98,40 persen atau Rp 11,8 miliar, dan pajak PenÂerangan Jalan (PPJ) 94,09 persen.
“Ada satu yang melebihi target dan satu yang tidak mencapai target, seperti pajak parkir mecapai 100,62 persen atau Rp 8,35 miliar dan yang kami pesimis di BPHTB ini disebabÂkan nilai tukar rupiah yang lemah terhadap dolar, jadi bisnis properti sedang tidak stabil,†kata dia.
Menurut An An, untuk BPHTB banyak yang enggan jual beli rumah, dan memang diperumahan saja sepi peminat karena mereka yang memÂbeli rumah di Kota Bogo rata-rata hanya untuk investasi. Ia menegasÂkan, target dari pajak akan tercapai karena bulan ini belum ditarik pemÂbayaran pajak.
“Minimal mencapai target, lebih senang lagi apabila seperti tahun keÂmaren yang lebih sekitar 5 persen, sementara sekarang dollar pluktuatif atau kurs dollar naik kami mencari cara membayar pajak dan potensi lain. Tahun 2016 target PAD Rp 680 miliar, sehinggi untuk PAD terganÂtung keamanan, stabilasi politik, dan yang terakhir kurs,” bebernya.
An’An juga menjelaskan, untuk membantu penyetoran pajak dan kepatuhan, pada 14 Desember 2105, pihaknya akan mengadakan gebyar pajak. Ini untuk evaluasi kegiatan perpajakan, nantinya ada pengharÂgaan bagi warga wajib pajak, yang patuh dan benar membayar pjak. “Kita akan menjemput bola dengan mobil keliling. Dari jadwal seminggu dua kali menjadi seminggu empat kali. Ada juga penagihan aktif bagi WP yang menunggak,†bebernya.
(Rizky Dewantara)