CIBINONG TODAY – ERA Ekonomi Digital telah memicu peningkatan transaksi bisnis dan perdagangan. Untuk menguatkan Industri Dalam Negeri, Pemerintah Indonesia mensyaratkan penggunaan sebesar-besarnya Produk Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Untuk itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor menggelar kegiatan Workshop Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Tahun 2018 yang berlangsung di Ruang Aula Disperdagin yang dihadiri 33 peserta dari perwakilan 10 Kecamatan se-Kabupaten Bogor pada Rabu 2 Oktober  2018.

BACA JUGA :  Wakil Wali Kota Bogor Hadiri Halalbihalal di Gedung Sate

Kepala Disperdagin Kabupaten Bogor, H. Dace Supriadi SH. M.Si mengatakan, TKDN merupakan nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam daftar penawaran harga barang maupun jasa.

BACA JUGA :  Sowan ke DPD Golkar Kota Bogor, PAN Jalin Koalisi di Pilwalkot 2024

“TKDN digunakan salah satunya untuk proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan (Procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya masih berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri,” kata Kadis Dace.

============================================================
============================================================
============================================================