BOGOR TODAY – Plaza Taman Topi yang bakal dijadikan ruang terbuka hijau atau alun-alun mulai dibongkar Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperumkim) Kota Bogor. Setelah itu, proses selanjutnya, Disperumkim Kota Bogor akan melakukan proses perizinan. Kepala Bidang Pertamanan, PJU dan Dekorasi Kota pada Dinas Perumkim Kota Bogor, Feby Darmawan mengatakan meski bangunan tersebut milik pemerintah pihaknya mengaku tetap mengikuti prosedur yang berlaku. “Perizinannya mulai dari tahapan site plant (rencana tampak) Izin Mendirikan Banguan (IMB), Analisis dampak lingkungan (amdal) Lalulintas, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) itu kita ikuti semua,” ujarnya, Rabu (9/9/2020). Setelah proses perizinan selesai, sambung Feby tahapan selanjutnya adalah pembangunan fisik.
BACA JUGA :  Punya Nangka Muda di Rumah? Mending Dibuat Ini
============================================================
============================================================
============================================================