Untitled-10CIBINONG, TODAY – Khawatir 46 ribu hektare sawah di Ka­bupaten Bogor beralih fungsi menjadi perumahan atau hutan beton, Dinas Pertanian dan Ke­hutanan (Distanhut) berencana mengajukan Peraturan Daerah (Perda) sawah.

“Kami menggandeng Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) untuk membuat foto satelit. Setelah kita selesai membuat foto satelit itu, baru kita buat kajian dan rancan­gan perda sawah,” ujar Kepala Distanhut Kabupaten Bogor, Siti Nuryanti, Rabu (9/3/2016).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

Siti menargetkan, perda ini rampung pada 2018. Sembari menunggu perda selesai, Dis­tanhut meminta Badan Penana­man Modal Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) tak lagi mengeluar­kan izin alih fungsi lahan.

“Sudah diterapkan. Misalnya PT Indocement yang menjadikan lahan yang dimilikinya menjadi sawah,” kata Siti.

BACA JUGA :  Maraknya Kasus Pencurian Hewan Ternak Resahkan Warga Kecamatan Leuwisadeng

Dari 40-an ribu hektare sawah, Distanhut mengklaim mampu memproduksi gabah hingga 12 ton per hektare setiap tahun. Ia pun optimisi target produksi ta­hun 2016 bisa tercapai.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================