BOGOR, TODAY – Praktik impor minuman keras ilegal yang akan diselundupkan senilai Rp 2,8 miliar dibong­kar Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cu­kai Bogor.

“Nilai barangnya memang hanya Rp 2,8 miliar dengan jumlah 10 ribu botol. Tapi, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 6 miliar,” ujar Kepala KPP Bea Cuka Bogor, Tahi Bonar Lumban Raja saat akan memusnahkan barang bukti di Holcim Narogong Plant, Cibinong, Kamis (18/2/2016).

BACA JUGA :  Tape Ketan Ternyata Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Simak Ini

Bonar menjelaskan, ada dua tersangka dalam kasus ini. Modusnya, para pelaku memalsukan dokumen kepa­beanan. Peti kemas yang ma­suk disebutkan sebagai bena­ng atau polyester.

“Barang ditujukan ke salah satu perusahaan berikat di Cianjur. Ini adalah hasil kerja analisis intelijen antara Bea Cukai Pusat, Tanjung Priok dan kami,” jelasnya.

BACA JUGA :  Labu Siam Ternyata Punya 12 Manfaat untuk Kesehatan, Simak Berikut Ini

(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================