BOGOR, TODAYÂ – Praktik impor minuman keras ilegal yang akan diselundupkan senilai Rp 2,8 miliar dibongÂkar Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan CuÂkai Bogor.
“Nilai barangnya memang hanya Rp 2,8 miliar dengan jumlah 10 ribu botol. Tapi, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 6 miliar,†ujar Kepala KPP Bea Cuka Bogor, Tahi Bonar Lumban Raja saat akan memusnahkan barang bukti di Holcim Narogong Plant, Cibinong, Kamis (18/2/2016).
Bonar menjelaskan, ada dua tersangka dalam kasus ini. Modusnya, para pelaku memalsukan dokumen kepaÂbeanan. Peti kemas yang maÂsuk disebutkan sebagai benaÂng atau polyester.
“Barang ditujukan ke salah satu perusahaan berikat di Cianjur. Ini adalah hasil kerja analisis intelijen antara Bea Cukai Pusat, Tanjung Priok dan kami,†jelasnya.
(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)