Untitled-4Patgulipat kasus pelanggaran yang dilakukan Pengembang Sailendra Residence terus dikaji oleh Komisi A DPRD Kota Bogor. Kabar terbaru, Komisi A DPRD Kota Bogor akan memanggil tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencek detail pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang Sailendra Residence.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Anggota Komisi A Fraksi PPP, Ahmad Aswandi menegaskan akan me­manggil tiga SKPD yang berkaitan dengan pelang­garan yang dilakukan Sailendra Resi­dence dalam memenuhi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ketiga SKPD tersebut, yakni Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM), Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Was­bangkim) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.

“Kami akan segera panggil ketiga dinas itu, untuk menyikapi polemik Sailendra Residence, agar perkaran­ya tidak berlarut-larut,” ujar Ahmad Aswandi di ruang rapat Komisi A DPRD Kota Bogor, kemarin.

Menurut politisi yang juga man­tan aktivis PMII ini menegaskan, pemanggilan BPPT-PM bertujuan untuk mengetahui awal mula proses dikeluarkan izin hingga adanya revisi site plan, sedangkan pemanggilan Wasbangkim dilakukan guna menan­yakan sampai sejauh mana proses pengawasan yang dilakukan SKPD yang digawangi Boris Darerusman terhadap Sailendra Residence.

“Sementara dengan Pol PP, kami ingin berdiskusi soal penegakan Per­da dan sampai sejauh mana pelangg­arannya. Komisi A akan mempelajari seluruh dokumen proses perizinan dari BPPT-PM,” tegas pria yang akrab disapa Kiwong tersebut.

Meski demikian, dia mengaku bahwa Komisinya belum menga­gendakan pemanggilan terhadap pengembang Sailendra Residence. “Untuk sementara baru dinas dulu yang kami panggil. Setelah itu baru akan kami agendakan soal pemang­gilan pengembang,” tuturnya.

BACA JUGA :  Jangan Asal! Tips Memanaskan Makanan yang Benar dan Baik, Simak Ini

Kiwong juga mengungkapkan ke­heranannya dengan sikap Dinas Was­bangkim, yang hingga kini belum juga melimpahkan berkas Sailendra kepada Satpol PP.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD, Didin Muhidin menyatakan, pi­haknya masih memproses surat pe­manggilan terhadap tiga dinas itu. “Secepatnya dipanggil, untuk se­mentara kami akan memanggil tiga dinas, surat pemanggilannya sedang diproses,” tutur Didin.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo, mengaku siap apabila diminta untuk membongkar pondasi atau menyegel Sailendra Residence yang melanggar aturan Koefisian Dasar Bangunan (KDB dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dia­manatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor.

Eko Prabowo mengatakan, pengembang proyek Sailendra Resi­dence tidak hadir untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Dinas Pengawasan Pembangunan dan Permukiman (Diswasbangkim). “Kemarin dipanggil tidak datang un­tuk klarifikasi, lebih baik ditanyakan dulu ke Diswasbangkim karena hal ini sifatnya teknis harus ada saran terlebih dahulu dari dinas terkait,” paparnya kepada BOGOR TODAY ke­marin.

Dalam hal ini, pengembang pe­rumahan Sailendra Residence ter­lihat tidak mempunyai itikad yang baik dalam memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Diswasbang­kim. “Saran teknis diperlukan untuk menentukan sanksi apa yang tepat untuk Sailendra Residence, tentunya yang sesuai dengan System Opera­tional Prosedure (SOP) dan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga mengatakan, apabila su­rat rekomendasi telah diberikan oleh Diswasbangkim kepada Sat­pol PP, maka Satpol PP siap untuk melakukan eksekusi terhadap objek yang diperkarakan. “Jika sudah ada saran teknis, kita siap maju untuk segel maupun bongkar, kita masih menunggu saran teknis dari Diswas­bangkim. Buldozer sudah siap buat turun. Kami tunggu perintah saja,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Kalap Makan Daging saat Lebaran, Coba 5 Makanan Ini yang Bisa Menurunkan Darah Tinggi

Kabid Pengawasan dan Pen­gendalian Wasbangkim Kota Bo­gor, Agnes Andriani mengatakan, pengembang Sailendra Residence terbukti melakukan pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan tidak memenuhi RTH. Karena itu, pihaknya akan melayangkan surat penyegelan dan pembekuan izin me­lalui Satpol PP Kota Bogor.

“Sesuai Izin Mendirikan Bangu­nan (IMB), RTH disediakan pada empat kavling. Tetapi pada perjala­nannya, kavling untuk RTH itu malah akan dibangun rumah sehingga kami harus melakukan peneguran,” kat­anya kemarin.

Agnes menjelaskan, hingga kini empat kavling tersebut tidak jadi dibangun rumah. Namun pihaknya akan melakukan pemantauan supaya tidak terjadi pelanggaran berikutnya. Dipastikan, RTH tidak bisa diganti­kan dengan taman bertipe double decker di atas perumahan.

“Kalau nanti ada satu kavling dija­dikan rumah, maka kami akan lang­sung melakukan penyegelan. Kami melimpahkan untuk ditindaklanjuti Satpol PP Kota Bogor. Kami juga tak segan-segan mencabut izin peruma­han Sailendra,” terangnya.

Sementara itu, Manager Public Relations dan Marketing Sailendra Residence, Ira Mesra Destiawati, pernah dipanggil Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bo­gor yang menyatakan bahwa kon­sep tersebut belum ada regulasinya. Lalu, BPPT menyarankan untuk mel­apor ke Diswasbangkim.

“Dari luas lahan keseluruhan 5.127 meter persegi, kami siapkan seluas 480 meter persegi untuk memenuhi KDB. Sementara dari ha­sil kajian Diswasbangkim, ini sudah cukup. Kami sudah ikuti aturan yang sesuai ko, kenapa baru sekarang diceknya, tahun 2013 kan sudah kita lengkapi ijin-ijinnya,” kilahnya pe­kan lalu. (Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================