JAKARTA, TODAY — DiÂrektorat Jenderal ImiÂgrasi Kemenkum HAM mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perubahan peraturan pelayanan pembuatan paspor. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompie pada 8 Januari 2016. Perubahan sistem antrean permohoÂnan paspor ini demi kecepatan dan kemuÂdahan pelayanan kepada masyarakat. Jika sebelumnya menggunakan batasan kuota, maka akan diubah melalui batasan waktu.
Kepala Bagian Humas dan Umum Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha, mengatakan, pemberlakuan perubahan sistem antrean permohonan paspor meÂlalui batasan waktu berlaku sejak Senin (11/1/2016) hari ini. “Semua kanwil se-Indonesia haru mematuhi. Jika tidak ya kena sanksi,†katanya, dalam jumpa pers, Minggu (10/1/2016).
SE bernomor IMI-GR.01.01-0047 itu diÂtujukan ke Kepala Kanwil Kemenkum HAM, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil KemenÂkum HAM, dan Kepala Kantor Imigrasi.
“Penerbitan paspor adalah salah satu wujud pelayanan publik yang diselenggaraÂkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang senantiasa harus ditingkatkan kualitasnya seiring kondisi sosial masyarakat yang seÂmakin baik,†tulis paragraf pertama SE itu.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM dan DiÂvisi Keimigrasian diminta mengantisipasi beÂban kerja pelayanan permohonan paspor di masing-masing kantor imigrasi sesuai denÂgan kondisi kewilayahan. Mereka juga wajib responsif terhadap masalah di lapangan.
“Dalam keadaan penting dan mendeÂsak permohonan yang diajukan melebihi batas waktu yang ditentukan dapat dilayÂani dengan persetujuan kepala kantor imiÂgrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk,†tulis surat tersebut lagi.
Kantor imigrasi juga diwajibkan untuk menyediakan meja khusus untuk pemoÂhon difabel, lansia, wanita hamil, dan balita.
(Yuska Apitya Aji)