Untitled-12JAKARTA, TODAY — Di­rektorat Jenderal Imi­grasi Kemenkum HAM mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perubahan peraturan pelayanan pembuatan paspor. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompie pada 8 Januari 2016. Perubahan sistem antrean permoho­nan paspor ini demi kecepatan dan kemu­dahan pelayanan kepada masyarakat. Jika sebelumnya menggunakan batasan kuota, maka akan diubah melalui batasan waktu.

Kepala Bagian Humas dan Umum Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha, mengatakan, pemberlakuan perubahan sistem antrean permohonan paspor me­lalui batasan waktu berlaku sejak Senin (11/1/2016) hari ini. “Semua kanwil se-Indonesia haru mematuhi. Jika tidak ya kena sanksi,” katanya, dalam jumpa pers, Minggu (10/1/2016).

BACA JUGA :  Turunkan Kolesterol dan Gula Darah Tinggi dengan Rebusan Daun Salam, Ini Dia Caranya

SE bernomor IMI-GR.01.01-0047 itu di­tujukan ke Kepala Kanwil Kemenkum HAM, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemen­kum HAM, dan Kepala Kantor Imigrasi.

“Penerbitan paspor adalah salah satu wujud pelayanan publik yang diselenggara­kan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang senantiasa harus ditingkatkan kualitasnya seiring kondisi sosial masyarakat yang se­makin baik,” tulis paragraf pertama SE itu.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM dan Di­visi Keimigrasian diminta mengantisipasi be­ban kerja pelayanan permohonan paspor di masing-masing kantor imigrasi sesuai den­gan kondisi kewilayahan. Mereka juga wajib responsif terhadap masalah di lapangan.

BACA JUGA :  Untuk Tangani Hidrasi, Lebih Bagus Air Lemon atau Air Kelapa? Simak Ini

“Dalam keadaan penting dan mende­sak permohonan yang diajukan melebihi batas waktu yang ditentukan dapat dilay­ani dengan persetujuan kepala kantor imi­grasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk,” tulis surat tersebut lagi.

Kantor imigrasi juga diwajibkan untuk menyediakan meja khusus untuk pemo­hon difabel, lansia, wanita hamil, dan balita.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================