CIBINONG TODAY – Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri menolak dan enggan menandatangani Surat Keputusan Musyawarah Desa (SKMD) dalam Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Bogor Timur. Pemekaran pun kini terancam gagal.

Terancam gagalnya pemekaran dikarenakan SKMD merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi agar pemekaran terlaksana.

“Laporan sementara yang kami terima dari Pemda seperti itu. Bahkan satu desa bersikukuh tidak mau, yaitu Desa Wanaherang,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) DOB Bogor Timur, Junaidi Syamsudin.

BACA JUGA :  Daftar Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

Dari informasi yang didapat, pria yang akrab disapa Junsam inimengatakan, Desa Wanaherang masih tetap ingin berada di wilayah Kabupaten Bogor. Padahal dilihat dari segi geografis maupun jumlah penduduk di desa tersebut, tidak memiliki perbedaan dengan desa lainnya yang masuk dalam pemekaran DOB Bogor Timur.

BACA JUGA :  Lauk Sehat Rendah Lemak dengan Ikan Kukus Asam Pedas

“Kepala desa masih tidak mau berpisah dengan Kabupaten Bogor. Alasannya itu. Meskipun syarat pemekaran itu harus semua desa, tapi masalah jadi atau tidaknya (pembahasan) belum kearah sana,” ungkapnya.

============================================================
============================================================
============================================================