PT Freeport Indonesia belum seÂcara resmi menawarkan divestasi sahamnya sebesar 10,64% keÂpada pemerintah. Namun MenÂteri ESDM Sudirman Said ingin penawaran saham Freeport meÂlalui mekanisme (Initial Public Offering/IPO). Tujuannya agar proses divestasi lebih transparan dan semua orang bisa mengawasi.
“Freeport sudah mengirÂim surat meski belum berupa penawaran. Kita punya waktu 90 hari untuk memutuskan. Bila BUMN berminat seperti PT InÂalum dan PT Antam, harus memÂperhatikan kondisi keuangan mereka untuk ambil penawaran ini. Kami akan duduk dengan Kementerian Keuangan untuk melihat keuangan (BUMN). Dari Freeport menunggu mekanisme detail, itu sedang disiapkan,†ujar Menteri ESDM Sudirman Said, di Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (1/12/2015).
Ia mengakui, lebih mendorong agar penawaran divestasi saham Freeport dapat dilakukan lewat IPO melalui Bursa Efek Indonesia. “Soal IPO itu normatif karena berÂjalan lebih transparan, karena meÂkanismenya sudah ada dan jelas serta semua orang bisa melihat,†ungkapnya.
Dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Komisi VII DPR ini, Wakil Ketua Komisi VII, SyaiÂkhul Islam Ali juga mempertanÂyakan kejelasan divestasi saham Freeport. Berawal ketidakpastian divestasi saham ini, munculah pemberitaan ‘Papa Minta Saham’.
“Kepastian divestasi seperti apa saat ini? Karena dari sini lah muncul segala macam pemberiÂtaan sampai ‘Papa Minta Saham, Kalau disampaikan sekarang, diitu kan semua terkait divestasi. beritakan bahwa belum ada renÂcana penawaran yang disampaikan ke pemerintah. Tapi tadi Bapak (Sudirman Said) bilang bahwa IPO adalah pilihan terbaik. Tolong dijelaskan,†tanya Syaikhul. Â
Sudirman menambahkan, berÂdasarkan aturan penawaran saham divestasi pertama kali diberikan kesÂempatan kepada pemerintah pusat, kemudian pemerintah daerah, lalu BUMN. Bila tak beli maka dapat diÂtawarkan melalui pasar modal alias melalui IPO.
“Divestasi, prinsip-prinsip sudah disepakati. Jadi pertama kali pemerÂintah pusat diberikan kesempatan. Apabila ini dilakukan maka keseÂpakatan strategic sales tidak ada leÂwat pasar modal, kemudian Pemda diikutsertakan. Apabila pemerintah tidak ambil, dan swasta yang ambil, maka dilakukan dengan mekanismeÂnya lewat pasar modal,†tutupnya.
(dtc) (intennadya)