Untitled-6PT Freeport Indonesia belum se­cara resmi menawarkan divestasi sahamnya sebesar 10,64% ke­pada pemerintah. Namun Men­teri ESDM Sudirman Said ingin penawaran saham Freeport me­lalui mekanisme (Initial Public Offering/IPO). Tujuannya agar proses divestasi lebih transparan dan semua orang bisa mengawasi.

“Freeport sudah mengir­im surat meski belum berupa penawaran. Kita punya waktu 90 hari untuk memutuskan. Bila BUMN berminat seperti PT In­alum dan PT Antam, harus mem­perhatikan kondisi keuangan mereka untuk ambil penawaran ini. Kami akan duduk dengan Kementerian Keuangan untuk melihat keuangan (BUMN). Dari Freeport menunggu mekanisme detail, itu sedang disiapkan,” ujar Menteri ESDM Sudirman Said, di Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (1/12/2015).

BACA JUGA :  Dijamin Bikin Nagih! Ini Dia Resep Kolang Kaling Saus Santan yang Sedap dan Mantap

Ia mengakui, lebih mendorong agar penawaran divestasi saham Freeport dapat dilakukan lewat IPO melalui Bursa Efek Indonesia. “Soal IPO itu normatif karena ber­jalan lebih transparan, karena me­kanismenya sudah ada dan jelas serta semua orang bisa melihat,” ungkapnya.

Dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Komisi VII DPR ini, Wakil Ketua Komisi VII, Syai­khul Islam Ali juga mempertan­yakan kejelasan divestasi saham Freeport. Berawal ketidakpastian divestasi saham ini, munculah pemberitaan ‘Papa Minta Saham’.

“Kepastian divestasi seperti apa saat ini? Karena dari sini lah muncul segala macam pemberi­taan sampai ‘Papa Minta Saham, Kalau disampaikan sekarang, diitu kan semua terkait divestasi. beritakan bahwa belum ada ren­cana penawaran yang disampaikan ke pemerintah. Tapi tadi Bapak (Sudirman Said) bilang bahwa IPO adalah pilihan terbaik. Tolong dijelaskan,” tanya Syaikhul. ­

BACA JUGA :  Takjil Buka Puasa dengan Bubur Mutiara, Ini Dia Resepnya

Sudirman menambahkan, ber­dasarkan aturan penawaran saham divestasi pertama kali diberikan kes­empatan kepada pemerintah pusat, kemudian pemerintah daerah, lalu BUMN. Bila tak beli maka dapat di­tawarkan melalui pasar modal alias melalui IPO.

“Divestasi, prinsip-prinsip sudah disepakati. Jadi pertama kali pemer­intah pusat diberikan kesempatan. Apabila ini dilakukan maka kese­pakatan strategic sales tidak ada le­wat pasar modal, kemudian Pemda diikutsertakan. Apabila pemerintah tidak ambil, dan swasta yang ambil, maka dilakukan dengan mekanisme­nya lewat pasar modal,” tutupnya.

(dtc) (intennadya)

============================================================
============================================================
============================================================