Oleh: BUDI SANTOSO
Direktur Ciruss (centre of Indonesian resuarches strategic studies)

Seperti kita ketahui dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bumi, air dan kekayaan yang terkandung di­dalamnya dikuasai negara dan har­us dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Apakah transaksi tersebut benar-benar mencerminkan dikuasai negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat?

Tujuan awal diwajibkan di­vestasi adalah untuk meningkat­kan peran nasional dalam pen­gusahaan mineral dan batubara, baik manfaat secara ekonomi maupun kompetensi (manajemen dan teknologi).

Peningkatan peran nasional adalah pemerintah, BUMN mau­pun swasta nasional. Oleh sebab itu, divestasi tidak sekedar melak­sanakan peraturan dan undang-undang belaka, tetapi harus dili­hat manfaat yang lebih besar lagi yaitu tujuan dan kepentingan na­sional.

Perhitungan nilai saham se­cara sederhana dapat didasarkan pada aset atau aktiva perusahaan. Tetapi untuk membuat estimasi jangka panjang, valuasinya den­gan menghitung Net Present Value (NPV) potensi keuntungan bersih selama umur usaha, yang didasarkan pada izin yang masih berlaku dan risiko-risiko yang mungkin terjadi pada pengusa­haan tersebut.

Penawaran Freeport untuk sa­ham 10,64 persen seharga US$ 1,7 miliar, banyak pihak mengatakan terlalu mahal yang akhirnya mun­cul spekulasi tentang bagaimana nilai saham tersebut dihitung.

Pengakuan Freeport yang menghitung nilai saham ber­dasarkan umur tambang sampai 2041, dirasakan menyalahi konsep valuasi yang sering dipergunakan untuk pertambangan (contoh VALMINE CODE, Australia), di mana perhitungan valuasi hanya sesuai izin yang berlaku.

Prinsip lain yang juga ditetap­kan dalam KK adalah mineral belum menjadi milik penam­bang sebelum kewajiban kepada pemerintah dibayar (royalti dan kewajiban lainnya). Artinya emas, perak dan tembaga yang ada di Grasberg masih milik pemerintah.

Freeport sebagai kontraktor pemerintah perlu ditegaskan kem­bali, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu tidak bisa memproyeksikan pendapatannya berdasarkan pada jumlah emas yang ada di Grasberg.

Bagaimana Menilai Harga Saham Freeport?

Nilai aktiva Freeport pada 2014 hanya US$ 9,1 miliar dan keuntun­gan bersih US$ 500 juta, turun dari US$ 784 juta di 2013. Proyeksi ke depan di mana Freeport sedang mengembangkan tambang bawah tanah (underground mining) dan disertai penurunan produksi dan harga komoditi (emas dan temba­ga), maka proyeksi ke depan bisa menurunkan pendapatan dan keuntungan bersih.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Perhitungan saham Freeport tidak boleh melebihi umur tam­bang yang saat ini berlaku hanya sampai 2021.

Secara sederhana perhitun­gan Freeport, nilai 100 persen tidak boleh melebihi fix asset-nya pada 2015 plus potensi keuntun­gan 2015 sampai 2021 atau sekitar US$ 5,6 miliar (asumsi 5 x US$ 500 juta), atau senilai US$ 8,1 miliar dan jauh dari nilai yang ditawar­kan dan saham dengan jumlah 10,64 persen tidak lebih dari US$ 860 juta.

Penawaran Freeport yang bernilai US$ 1,7 miliar juga sangat jauh dengan pembelian saham Indocooper Investama melalui Nusamba (Almarhum Bob Hasan) oleh Freeport, dengan jumlah 9,36 persen senilai hanya US$ 380 jutaan pada 2002, di mana saat itu proyeksi keuntungan cukup besar dan umur Freeport masih 19 tahun.

Pertimbangan-pertimbangan lain yang harus diperhitungkan jika pemerintah membeli saham, yakni kondisi keuangan induk usaha Freeport Indonesia, yaitu Freeport McMoran yg memiliki kewajiban utang jangka panjang yang jatuh tempo pada 2017 dan 2019. Ini akan berakibat pada kondisi Free­port Indonesia dan Pemerintah Indonesia akan menanggung dan tidak akan mendapatkan dividen seperti beberapa tahun terakhir.

Apabila Freeport masih mem­pertahankan pada nilai harga yang tinggi dan umurnya tinggal 5 tahun ke depan, beberapa ahli menyatakan, sebaiknya Freeport diminta membeli balik saham pemerintah dengan harga terse­but atau pemerintah membeli harga tidak lebih dari harga yang pernah dibeli dari Nusamba.

Divestasi yang dilakukan ter­hadap 10,64 persen dengan harga yang begitu tinggi dan sesuai den­gan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014, di mana entitas nasional hanya memiliki maksimum 30 persen, berarti pemerintah masih dalam posisi minoritas. Ini posisi yang lemah dalam ikut menentukan kebijakan perusahaan.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Apabila kontrak karya (KK) diakhiri, pemerintah bisa mendapatkan 100 persen dan hanya mengganti aset bergerak dan tidak bergerak milik Freeport dikurangi fasilitas umum, jalan, pelabuhan, rumah sakit dan seko­lah. Opsi ini lebih menarik dari­pada pemerintah membeli 10,64 persen saham dengan harga yang tidak wajar, dan posisi pemerintah masih lemah.

Berdasarkan uraian di atas dan mengacu pada tujuan dan ke­pentingan negara serta ketentuan UU, di mana mineral adalah milik negara, maka penawaran harga saham Freeport dinilai terlalu ma­hal, dan pemerintah masih belum dapat mewujudkan tujuan dan ke­pentingan maupun manfaat strategis lainnya bagi negara.

Apabila pemerintah dihadap­kan pada pilihan yaitu divestasi atau mengakhiri KK, dari uraian di atas dapat disimpulkan pemerin­tah lebih baik mengakhiri KK.

Sumber daya mineral sebagai sumber daya tak terbarukan, maka kesempatan yang didapat adalah hanya sekali dan tidak ada kesempatan kedua apabila sum­ber daya mineral tersebut habis.

Freeport di Indonesia sudah hampir 50 tahun, kemampuan bangsa dalam bidang ekonomi dan kemampuan putra putri bangsa sudah bagus, maka sudah saatnya bangsa ini percaya diri terhadap kemampuannya dalam mengelola kekayaan alam yang ti­dak dimiliki negara lain.

Dengan tidak memperpanjang kontrak Freeport yang berakhir pada 2021, Indonesia akan men­guasai 100 persen saham PT Free­port Indonesia tanpa mengeluar­kan uang sepeserpun alias gratis.

Kalaupun terpaksa harus me­milih divestasi, maka kerangka yang dipilih harus menjadi bagian dari tidak akan memperpanjang pengelolaan Grasberg.

Apabila pilihan adalah mengakhiri KK dan memilih divesta­si dengan manfaat maksimal, pemerintah perlu menyiapkan tim yang kuat untuk menangani aspek-aspek penting demi keber­lanjutan tanpa mengganggu operasi yang sudah berjalan.

Persiapan yang perlu dilakukan antara lain:

============================================================
============================================================
============================================================