Foto : Net
Foto : Net

JAKARTA, TODAY — Freeport Indonesia ternyata masih enggan memenuhi kewajiban divestasi saham. Seharusnya Freeport mulai melepas 10,64% saham kepada pemerintah In­donesia pada Oktober 2015 lalu. Tapi ternyata sampai saat ini penawaran saham tersebut be­lum dilakukan.

“Kami masih menunggu konstruksi hukum dan mekanisme yang jelas,” kata Vice Presi­dent Corporate Communications, Freeport Indonesia, Riza Pratama, Rabu (18/11/2015).

Seperti diketahui, saham Freeport 10,64% tersebut ditawarkan terlebih dahulu ke pemerintah pusat. Setelah 90 hari pasca penawaran pemerintah pusat tak membelin­ya, maka saham akan ditawarkan ke pemerin­tah daerah. Bila dalam waktu 60 hari tak dibe­li juga, baru ditawarkan ke BUMN atau BUMD. Bila tak ada yang berminat, maka proses ini akan diulang kembali tahun berikutnya.

Pemerintah sendiri melalui Menteri ESDM Sudirman Said, mendorong agar pena­waran saham Freeport dapat dilakukan den­gan mekanisme Initial Public Offering (IPO). Wacana tersebut juga didukung manajemen Freeport. Tujuan dari mekanisme IPO ini ada­lah agar lebih transparan dan dapat diper­tanggungjawabkan.

Tapi, hingga sampai saat ini belum ada aturan jelas, apakah penawaran saham ini dapat dilakukan melalui skema IPO. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang kegiatan usaha penambangan min­erba, Freeport yang punya tambang bawah tanah (underground) kena kewajiban dives­tasi 30% saham.

BACA JUGA :  10 Manfaat Jus Mentimun untuk Kesehatan, di Antaranya Menjaga Kesahatan Jantung..

Sesuai PP divestasi itu, kewajiban peru­sahaan minerba mendivestasikan sahamnya sebanyak 51% apabila tambangnya tidak ter­integrasi dengan pabrik pemurnian (smelter). Bila terintegrasi smelter, kewajiban divesta­sinya 40%, jika mengembangkan tambang bawah tanah, kewajiban divestasi saham Freeport Indonesia hanya 30%.

Untuk saat ini, Freeport tengah dalam proses perubahan status kontraknya, dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Per­tambangan Khusus (IUPK). Perubahan harus dengan izin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kontrak Freeport di tambang emas Papua akan habis 2021. Freeport meminta perpan­jangan kontrak hingga 2041.

Saham Freeport yang dimiliki pemerintah saat ini baru 9,36%, bila 10,64% ini diambil pemerintah pusat, maka total saham yang dimiliki nantinya akan menjadi 20%. Freeport akan kembali diwajibkan menawarkan sa­hamnya 10% pada 2019, sehingga total saham yang wajib dilepas Freeport mencapai 30%.

Di sisi lain, Kementerian ESDM mengin­gatkan kepada PT Freeport Indonesia agar segera menawarkan 10,64% sahamnya ke­pada pemerintah Indonesia pada tahun ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, Freeport harus melakukan di­vestasi saham hingga 30% sampai 2019.

BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

Saat ini 9,36% saham Freeport sudah di­miliki pemerintah Indonesia. Tahun ini, Free­port harus melepaskan 10,36% sahamnya, dan 10% lagi hingga 2019. “Sesuai PP Nomor 77 Tahun 2014, mereka (Freeport) harus me­nawarkan (saham) kepada pemerintah se­tahun setelah PP diterbitkan. Mereka harus segera menawarkan sahamnya ke pemerin­tah,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, usai konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Bambang menambahkan, pemerintah memang tidak memberikan batas waktu kepada Freeport terkait penawaran saham. Namun, divestasi saham harus segera dilaku­kan Freeport karena sudah ditentukan dalam Kontrak Karya (KK). “Memang tidak ada batas waktu, tapi saya sudah menyampaikan perin­gatan bahwa mereka harus segera menawar­kan,” tandasnya.

Kata Bambang, saat ini Freeport masih menghitung harga per lembar saham yang akan ditawarkan pemerintah. Ada berbagai asumsi untuk penentuan harga yang masih dihitung oleh Freeport, misalnya tingkat produksi dalam beberapa tahun ke depan, harga emas dan tembaga, dan sebagainya. “Mereka masih menghitung tingkat harga, tingkat produksi. Mereka berjanji akan segera menyampaikan penawaran (saham) tersebut,” tutupnya.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================