KLAPANUNGGAL TODAY – Petugas Satuan Reskrim Pol­sek Klapanunggal menangkap seorang pria yang berpraktik sebagai dokter gadungan di sebuah klinik di Jalan Raya Sodong, Desa Bojong, Keca­matan Klapanunggal, Kabu­paten Bogor.

Tersangka berinisial AD dir­ingkus polisi berdasarkan pen­gaduan masyarakat yang men­gatakan dia berpraktik sebagai dokter umum gadungan.

Pada saat digerebek ter­sangka, tidak bisa menunjuk­kan surat tanda registrasi dokter umum atau izin praktik. Petu­gas juga mengamankan barang bukti beberapa alat praktik, di antaranya alat praktik dokter, pakaian dokter, berkas-berkas, 1 CPU komputer, lampu tembak yang digunakan untuk memer­iksa para pasiennya, serta obat-obatan.

BACA JUGA :  7 Manfaat Seledri Untuk Kesehatan, yang Terakhir Dicari-cari

Pria paruh baya ini nekat ber­praktik dokter meskipun tidak memiliki latar belakang pendidi­kan ilmu kedokteran.

Kapolsek Klapanunggal AKP Wagiman mengatakan, pihaknya menggerebek dan menangkap tersangka di klinik tempatnya praktik. “Dari keterangan se­mentara tersangka sudah lama menjalankan praktik sebagai dokter umum palsu,” kata Wagi­man, Rabu (23/3/2016).

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Tumis Tofu Ayam Cincang yang Gurih dan Lezat Dijamin Keluarga Ketagihan

Akibat perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 77 Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran den­gan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

(Rishad No­viansyah)

============================================================
============================================================
============================================================