KLAPANUNGGAL TODAYÂ – Petugas Satuan Reskrim PolÂsek Klapanunggal menangkap seorang pria yang berpraktik sebagai dokter gadungan di sebuah klinik di Jalan Raya Sodong, Desa Bojong, KecaÂmatan Klapanunggal, KabuÂpaten Bogor.
Tersangka berinisial AD dirÂingkus polisi berdasarkan penÂgaduan masyarakat yang menÂgatakan dia berpraktik sebagai dokter umum gadungan.
Pada saat digerebek terÂsangka, tidak bisa menunjukÂkan surat tanda registrasi dokter umum atau izin praktik. PetuÂgas juga mengamankan barang bukti beberapa alat praktik, di antaranya alat praktik dokter, pakaian dokter, berkas-berkas, 1 CPU komputer, lampu tembak yang digunakan untuk memerÂiksa para pasiennya, serta obat-obatan.
Pria paruh baya ini nekat berÂpraktik dokter meskipun tidak memiliki latar belakang pendidiÂkan ilmu kedokteran.
Kapolsek Klapanunggal AKP Wagiman mengatakan, pihaknya menggerebek dan menangkap tersangka di klinik tempatnya praktik. “Dari keterangan seÂmentara tersangka sudah lama menjalankan praktik sebagai dokter umum palsu,†kata WagiÂman, Rabu (23/3/2016).
Akibat perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 77 Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran denÂgan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(Rishad NoÂviansyah)