JAKARTA TODAY – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan aturan baru untuk menÂdorong pembangunan industri ponÂsel 4G di dalam negeri. Harga ponsel 4G yang boleh diimpor akan diatur.
Ponsel dengan harga di bawah tingkat tertentu tak boleh diimpor. Ada 4 opsi harga yang disiapkan, yaitu pelarangan impor ponsel 4G dengan harga di bawah Rp 5 juta, di bawah Rp 6 juta, di bawah Rp 7 juta, dan di bawah Rp 8 juta.
“Semua masih di meja Pak MenÂteri (Saleh Husin). Kita ngasih ada (yang dilarang) Rp 5 juta, Rp 6 juta, Rp 7 juta, dan Rp 8 juta. Dengan berÂbagai konsekuensinya kita buat. NanÂti Pak Menteri yang memutuskan. Kita memberikan berbagai konsekueÂnsi,†kata Dirjen Ilmate Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan, saat diteÂmui di Kemenperin, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Putu sendiri menginginkan harga ponsel 4G yang ditutup impornya serendah mungkin, misalnya di atas Rp 5 juta, untuk mendorong lebih banyak investasi.
“Kalau semakin mahal harganya (ponsel 4G yang dilarang masuk), yang bisa ikut (investasi) skema software semakin sedikit. Orang yang mau mengembangkan inÂvestasi di skema software makin sedikit,†kata Putu.