Foto-Gedung-KemenperinJAKARTA TODAY – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan aturan baru untuk men­dorong pembangunan industri pon­sel 4G di dalam negeri. Harga ponsel 4G yang boleh diimpor akan diatur.

Ponsel dengan harga di bawah tingkat tertentu tak boleh diimpor. Ada 4 opsi harga yang disiapkan, yaitu pelarangan impor ponsel 4G dengan harga di bawah Rp 5 juta, di bawah Rp 6 juta, di bawah Rp 7 juta, dan di bawah Rp 8 juta.

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Angkut 35 Orang Terguling usai Tabrak Tebing di Bantul

“Semua masih di meja Pak Men­teri (Saleh Husin). Kita ngasih ada (yang dilarang) Rp 5 juta, Rp 6 juta, Rp 7 juta, dan Rp 8 juta. Dengan ber­bagai konsekuensinya kita buat. Nan­ti Pak Menteri yang memutuskan. Kita memberikan berbagai konsekue­nsi,” kata Dirjen Ilmate Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan, saat dite­mui di Kemenperin, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia Manfaat Okra untuk Diet Turunkan BB

Putu sendiri menginginkan harga ponsel 4G yang ditutup impornya serendah mungkin, misalnya di atas Rp 5 juta, untuk mendorong lebih banyak investasi.

“Kalau semakin mahal harganya (ponsel 4G yang dilarang masuk), yang bisa ikut (investasi) skema software semakin sedikit. Orang yang mau mengembangkan in­vestasi di skema software makin sedikit,” kata Putu.

============================================================
============================================================
============================================================