Bank Indonesia (BI) akan menerapkan aturan Loan to Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan apartemen, pekan ini. Revisi aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Dengan adanya revisi tersebut, maka uang muka yang disetor konsumen bisa lebih ringan alias ada kelonggaran dibandingkan sebelumnya. Lantas, bagaimana komentar pelaku perbankan?
Oleh : Apriyadi Hidayat
[email protected]
Nilai LTV untuk KPR m a u p u n KPA konÂvensional dinaikkan 10 persÂen, sementara untuk syariah sebesar 5 persen. Artinya, DP KPR konvensional lebih ringan hanya 20 persen dari sebelumÂnya 30 persen, untuk syariah menjadi hanya 15 persen. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menyambutkan baik kebijakan BI tersebut. Meski demikian, Direktur BCA SuÂwignyo Budiman menilai, dibandingkan menaikkan LTV, perseroan lebih suka menurunkan suku bunga KPR. “Kita turunkan bungÂanya (KPR) bukan (naikin) LTV. Mending turunkan bunga dibandingkan naiÂkin LTV,†ujarnya, Senin (22/6/2015).
Suwignyo menjelaskan, dengan menaikkan LTV, maka ada risiko kredit macet atau Non Performing Loan (NPL). “Karena bahaya teruÂtama kalau dipaksakan, kalau banyak yang bermasalah kan repot,†katanya.
Meski ada keinginan menÂurunkan suku bunga KPR, namun Suwignyo belum bisa menargetkan kapan akan direalisasikan. Keputusan menurunkan suku bunga KPR bergantung pada bank sentral menurunkan suku bunga acuannya. “Sekarang belum nurunin bunga, BI kan belum nurunin BI rate, kita mah tergantung dari biaya dana saja,†katanya.
Suwignyo menyebutkan, saat ini dari total kredit persÂeroan yang telah disalurkan sebesar Rp 335,6 triliun pada akhir Maret 2015, sekitar Rp 50 triliun disalurkan untuk KPR. “KPR kita menengah ke atas, nanti kalau BCA amÂbil yang kecil-kecil diprotes yang lain,†ucap Suwignyo.
Sebelumnya per 1 Maret 2015, BCA telah menurunkÂan suku bunga Kredit PemiÂlikan Rumah (KPR) sebesar 0,25 persen menjadi 8,88 persen. Suku bunga KPR unÂtuk tenor 3 tahun fixed akan diturunkan menjadi 8,88 persen. Dilanjutkan dengan 9,9 persen selama 2 tahun seÂhingga menjadi 5 tahun.
Bisa Pacu Pembelian RuÂmah
Direktur Bank Tabungan Negara (BTN) Irman A. ZaÂhiruddin mengatakan, denÂgan pelonggaran LTV ini memberikan dampak positif bagi masyarakat. Akan lebih banyak masyarakat mengajuÂkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Secara rumusan pembeli makin banyak. Ini juga baÂgus, memberi kepemilikan rumah lebih tinggi sehingÂga membantu penyaluran kredit,†kata dia, beberapa waktu lalu.
Iman menjelaskan, pasti akan ada risiko dari setiap kebijakan. Tapi, sejauh ini risiko mandeknya pembaÂyaran kredit melalui kredit macet di sektor perumahan cukup bisa diantisipasi. Saat ini, rata-rata angka kredit macet KPR BTN di bawah 3 persen.
Dengan kebijakan pelongÂgaran LTV ini, Irman mengaÂtakan, bank pelat merah itu akan menggenjot penyaluran KPR dalam program sejuta rumah yang merupakan gaÂgasan Presiden Joko Widodo ( Jokowi). “Kita sih ingin genÂjot melalui sejuta rumah, kan sejuta rumah itu sekitar 450.000 di FLPP, 350.000 di non FLPP, kalau DP dituÂrunkan pembeli banyak,†kaÂtanya.
Terkait hal itu, Irman mengungkapkan, akan ada revisi target penyaluran KPR BTN di tahun ini. Bisa dinaikÂkan atau malah tetap. “Yang pasti nggak turun,†katanya.
Irman menyebutkan, saat ini Down Payment (DP) unÂtuk FLPP dipatok 1 persen dan bunga KPR FLPP sebesar 5 persen hingga 20 tahun.
Sementara untuk non FLPP, saat ini bunganya sebeÂsar 9,99 persen untuk bunga KPR promosi selama 2 taÂhun. Setelahnya, bunga akan berlaku floating mengikuti pasar. Saat ini, rata-rata bunÂga KPR BTN mencapai 11,5 persen. “Untuk FLPP bunga 5 persen, DP 1 persen karena ada jaminan Askrindo, JamÂkrindo. Yang non FLPP 9,99 persen fixed 2 tahun. Setelah promosi selesai 11,5 persen,†imbuh Irman.
(DTK)