Untitled-12Bank Indonesia (BI) akan menerapkan aturan Loan to Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan apartemen, pekan ini. Revisi aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Dengan adanya revisi tersebut, maka uang muka yang disetor konsumen bisa lebih ringan alias ada kelonggaran dibandingkan sebelumnya. Lantas, bagaimana komentar pelaku perbankan?

Oleh : Apriyadi Hidayat
[email protected]

Nilai LTV untuk KPR m a u p u n KPA kon­vensional dinaikkan 10 pers­en, sementara untuk syariah sebesar 5 persen. Artinya, DP KPR konvensional lebih ringan hanya 20 persen dari sebelum­nya 30 persen, untuk syariah menjadi hanya 15 persen. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menyambutkan baik kebijakan BI tersebut. Meski demikian, Direktur BCA Su­wignyo Budiman menilai, dibandingkan menaikkan LTV, perseroan lebih suka menurunkan suku bunga KPR. “Kita turunkan bung­anya (KPR) bukan (naikin) LTV. Mending turunkan bunga dibandingkan nai­kin LTV,” ujarnya, Senin (22/6/2015).

Suwignyo menjelaskan, dengan menaikkan LTV, maka ada risiko kredit macet atau Non Performing Loan (NPL). “Karena bahaya teru­tama kalau dipaksakan, kalau banyak yang bermasalah kan repot,” katanya.

Meski ada keinginan men­urunkan suku bunga KPR, namun Suwignyo belum bisa menargetkan kapan akan direalisasikan. Keputusan menurunkan suku bunga KPR bergantung pada bank sentral menurunkan suku bunga acuannya. “Sekarang belum nurunin bunga, BI kan belum nurunin BI rate, kita mah tergantung dari biaya dana saja,” katanya.

BACA JUGA :  Dijamin Nambah Napsu Makan, Ini Dia Resep Sambal Cumi Asin dan Petai yang Lezat dan Sedap

Suwignyo menyebutkan, saat ini dari total kredit pers­eroan yang telah disalurkan sebesar Rp 335,6 triliun pada akhir Maret 2015, sekitar Rp 50 triliun disalurkan untuk KPR. “KPR kita menengah ke atas, nanti kalau BCA am­bil yang kecil-kecil diprotes yang lain,” ucap Suwignyo.

Sebelumnya per 1 Maret 2015, BCA telah menurunk­an suku bunga Kredit Pemi­likan Rumah (KPR) sebesar 0,25 persen menjadi 8,88 persen. Suku bunga KPR un­tuk tenor 3 tahun fixed akan diturunkan menjadi 8,88 persen. Dilanjutkan dengan 9,9 persen selama 2 tahun se­hingga menjadi 5 tahun.

Bisa Pacu Pembelian Ru­mah

Direktur Bank Tabungan Negara (BTN) Irman A. Za­hiruddin mengatakan, den­gan pelonggaran LTV ini memberikan dampak positif bagi masyarakat. Akan lebih banyak masyarakat mengaju­kan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Secara rumusan pembeli makin banyak. Ini juga ba­gus, memberi kepemilikan rumah lebih tinggi sehing­ga membantu penyaluran kredit,” kata dia, beberapa waktu lalu.

Iman menjelaskan, pasti akan ada risiko dari setiap kebijakan. Tapi, sejauh ini risiko mandeknya pemba­yaran kredit melalui kredit macet di sektor perumahan cukup bisa diantisipasi. Saat ini, rata-rata angka kredit macet KPR BTN di bawah 3 persen.

BACA JUGA :  Resep Membuat Bubur Jagung Sagu Mutiara Anti Gagal, Rasanya Sudah Pasti Enak

Dengan kebijakan pelong­garan LTV ini, Irman menga­takan, bank pelat merah itu akan menggenjot penyaluran KPR dalam program sejuta rumah yang merupakan ga­gasan Presiden Joko Widodo ( Jokowi). “Kita sih ingin gen­jot melalui sejuta rumah, kan sejuta rumah itu sekitar 450.000 di FLPP, 350.000 di non FLPP, kalau DP ditu­runkan pembeli banyak,” ka­tanya.

Terkait hal itu, Irman mengungkapkan, akan ada revisi target penyaluran KPR BTN di tahun ini. Bisa dinaik­kan atau malah tetap. “Yang pasti nggak turun,” katanya.

Irman menyebutkan, saat ini Down Payment (DP) un­tuk FLPP dipatok 1 persen dan bunga KPR FLPP sebesar 5 persen hingga 20 tahun.

Sementara untuk non FLPP, saat ini bunganya sebe­sar 9,99 persen untuk bunga KPR promosi selama 2 ta­hun. Setelahnya, bunga akan berlaku floating mengikuti pasar. Saat ini, rata-rata bun­ga KPR BTN mencapai 11,5 persen. “Untuk FLPP bunga 5 persen, DP 1 persen karena ada jaminan Askrindo, Jam­krindo. Yang non FLPP 9,99 persen fixed 2 tahun. Setelah promosi selesai 11,5 persen,” imbuh Irman.

(DTK)

============================================================
============================================================
============================================================