HEADSHOT-FOTO-HL-(GURANDILUsai mengunjungi Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) PT Antam, Tbk Pongkor, Kabupaten Bogor akhir pekan lalu, Komisi VII DPR RI menilai, pencurian emas selama lebih dari 20 tahun itu merupakan kejahatan besar.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu mende­sak aparat penegak hukum untuk menangkap oknum-ok­num Antam dan bandar-ban­dar besar jual beli emas sejak 20 tahun lalu tidak ada yang ditangkap.

“Jika kerugian yang dialami Antam sampai Rp 1 T pertahun atau Rp 20 T sejak beroperasi maka pembiaran terhadap bandar besar “pencurian” itu selama 20 tahun merupakan kejahatan besar,” ujar Adian, Minggu (11/10/2015).

Lebih lanjut, Adian mengungkapkan, rombongan DPR juga ratusan masyarakat di kantor Desa Bantar Karet. Dalam kesempatan itu masyarakat menyampai­kanaspirasinya secara lang­sung pada anggota DPR.

“Kami akan panggil jaja­ran Direksi Antam untuk mejelaskan kenapa yang di­tang­kap cuma masyarakat. Jika ada pelangaran baik dalam operasional maupun keuangan maka tidak tertutup kemung­kinan DPR akan menindaklan­juti sampai pada Audit Inves­tigasi maupun pembentukan Pansus seperti Pansus Pelindo atau Panja bersama komisi2 terkait,” tandasnya.

Tim kunker yang diketuai oleh Dito Ganinduto bersama dengan Falah Amru, M Nasir, AH Toha, Bambang H dan Adi­an Napitupulu ini juga memba­has soal penambangan ilegal, juga meninjau desa Ciguha, tempat 400 lebih ban­gunan ma­syara­kat yang dibong­kar dan beberapa di bakar saat PT A n tam melaku­kan penertiban penambangan liar beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA :  Pj.Bupati Bogor : Peringatan Nuzulul Quran Jadi Refleksi Pengamalan Nilai Al Qur’an Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Lebih lanjut, Adian menegaskan, untuk 22 masyara­kat yang ditangkap, Komisi VII akan koordinasi dengan Komisi III DPR RI agar hak-hak tersangka termasuk hak menyampaikan penangguhan penahanan bisa diberikan.

Adapun terkait upaya pem­berdayaan masyarakat, lanjut­nya, maka pihak DPR meminta Antam untuk berkoordinasi dengan Bupati dan ESDM ter­kait dengan ijin pertambangan rakyat agar rakyat tetap bisa tetap mencari emas namun ti­dak dikejar dan dianggap pen­curi.

Sementara itu, Instruksi Kapolda Jawa Barat ( Jabar) Irjen Pol Moechgiyarto kepa­da semua kapolres yang ada di wilayah hukumnya untuk memberantas penambangan emas liar tanpa izin (gurandil), khususnya untuk Kabupaten Bogor, ditanggapi serius oleh Kapolres Bogor, AKBP Suyusdi Ario Seto.

Irjen Moechgiyarto sendiri menjadikan penertiban di Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) PT Antam Tbk, Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, menjadi contoh untuk pener­tiban gurandil di daerah lain.

“Belum lama ini gurandil di Pongkor sudah ditertibkan, nah itu menjadi pertimbangan untuk saya memerintahkan semua kapolres yang ada di wilayah saya untuk menertibkan gurandil,” tegas Irjen Mechgiyarto.

Menurutnya, penam­bangan ilegal di Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) PT Antam Tbk, Pongkor meru­pakan bukti pelanggaran hu­kum yang harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Ini sudah berlangsung be­gitu lama (lebih dari 20 tahun, red). Sehingga harus ditindak secara serius karena oknum-oknum pelanggar hukum juga telah memanfaatkan potensi negara ini,” tegasnya.

BACA JUGA :  Forum lintas Ormas Buka Bazaar Gebyar Ramadhan 1445 Hijriah di Pakansari

Kapolda pun mendesak para kapolres untuk menelusuri penambangan ilegal tersebut. Jika ditemukan, dia meminta agar pelaku ditindak tegas.

Seperti diketahui, penam­bangan emas ilegal di Gunung Pongkor, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabu­paten Bogor telah ditertibkan petugas Polres Bogor akhir September lalu. Ratusan bangunan tempat pengolahan bahan baku emas juga telah dimusnakan oleh petugas.

Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto sangat antusias dengan perin­tah Kapolda Jabar.

“Ya sangat setuju. Karena penambangan ilegal jelas-jelas merugikan negara dan meru­sak lingkungan,” tegasnya ke­pada Bogor Today.

Suyudi pun dengan te­gas mengungkapkan, saat ini pengembangan kasus pongkor sampai pada tahap pengejaran terhadap penadah-penadah besar dari gurandil. “Selain itu, kami juga akan memeriksa orang-orang dalam Antam juga,” tukasnya.

Ditanyakan adanya dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang men­jadi bos para gurandil, Suyudi mengaku masih terus melaku­kan pengembangan. “Siapa­pun orangnya, akan kami tin­dak sesuai prosedur hukum,” katanya.

Terpisah, Humas PT An­tam, Bagus Purbananda mengatakan, pihaknya menyerah­kan sepenuhnya penumpasan gurandil kepala kepolisian.

“Iya kalau itu bukan we­wenang kami. Itu kan ranah ke­polisian. Informasi terakhir sih Polres Bogor sedang mengejar penadah-penadah besar bagi gurandil,” tuturnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================