Usai mengunjungi Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) PT Antam, Tbk Pongkor, Kabupaten Bogor akhir pekan lalu, Komisi VII DPR RI menilai, pencurian emas selama lebih dari 20 tahun itu merupakan kejahatan besar.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu mendeÂsak aparat penegak hukum untuk menangkap oknum-okÂnum Antam dan bandar-banÂdar besar jual beli emas sejak 20 tahun lalu tidak ada yang ditangkap.
“Jika kerugian yang dialami Antam sampai Rp 1 T pertahun atau Rp 20 T sejak beroperasi maka pembiaran terhadap bandar besar “pencurian†itu selama 20 tahun merupakan kejahatan besar,†ujar Adian, Minggu (11/10/2015).
Lebih lanjut, Adian mengungkapkan, rombongan DPR juga ratusan masyarakat di kantor Desa Bantar Karet. Dalam kesempatan itu masyarakat menyampaiÂkanaspirasinya secara langÂsung pada anggota DPR.
“Kami akan panggil jajaÂran Direksi Antam untuk mejelaskan kenapa yang diÂtangÂkap cuma masyarakat. Jika ada pelangaran baik dalam operasional maupun keuangan maka tidak tertutup kemungÂkinan DPR akan menindaklanÂjuti sampai pada Audit InvesÂtigasi maupun pembentukan Pansus seperti Pansus Pelindo atau Panja bersama komisi2 terkait,†tandasnya.
Tim kunker yang diketuai oleh Dito Ganinduto bersama dengan Falah Amru, M Nasir, AH Toha, Bambang H dan AdiÂan Napitupulu ini juga membaÂhas soal penambangan ilegal, juga meninjau desa Ciguha, tempat 400 lebih banÂgunan maÂsyaraÂkat yang dibongÂkar dan beberapa di bakar saat PT A n tam melakuÂkan penertiban penambangan liar beberapa waktu yang lalu.
Lebih lanjut, Adian menegaskan, untuk 22 masyaraÂkat yang ditangkap, Komisi VII akan koordinasi dengan Komisi III DPR RI agar hak-hak tersangka termasuk hak menyampaikan penangguhan penahanan bisa diberikan.
Adapun terkait upaya pemÂberdayaan masyarakat, lanjutÂnya, maka pihak DPR meminta Antam untuk berkoordinasi dengan Bupati dan ESDM terÂkait dengan ijin pertambangan rakyat agar rakyat tetap bisa tetap mencari emas namun tiÂdak dikejar dan dianggap penÂcuri.
Sementara itu, Instruksi Kapolda Jawa Barat ( Jabar) Irjen Pol Moechgiyarto kepaÂda semua kapolres yang ada di wilayah hukumnya untuk memberantas penambangan emas liar tanpa izin (gurandil), khususnya untuk Kabupaten Bogor, ditanggapi serius oleh Kapolres Bogor, AKBP Suyusdi Ario Seto.
Irjen Moechgiyarto sendiri menjadikan penertiban di Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) PT Antam Tbk, Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, menjadi contoh untuk penerÂtiban gurandil di daerah lain.
“Belum lama ini gurandil di Pongkor sudah ditertibkan, nah itu menjadi pertimbangan untuk saya memerintahkan semua kapolres yang ada di wilayah saya untuk menertibkan gurandil,†tegas Irjen Mechgiyarto.
Menurutnya, penamÂbangan ilegal di Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) PT Antam Tbk, Pongkor meruÂpakan bukti pelanggaran huÂkum yang harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Ini sudah berlangsung beÂgitu lama (lebih dari 20 tahun, red). Sehingga harus ditindak secara serius karena oknum-oknum pelanggar hukum juga telah memanfaatkan potensi negara ini,†tegasnya.
Kapolda pun mendesak para kapolres untuk menelusuri penambangan ilegal tersebut. Jika ditemukan, dia meminta agar pelaku ditindak tegas.
Seperti diketahui, penamÂbangan emas ilegal di Gunung Pongkor, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, KabuÂpaten Bogor telah ditertibkan petugas Polres Bogor akhir September lalu. Ratusan bangunan tempat pengolahan bahan baku emas juga telah dimusnakan oleh petugas.
Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto sangat antusias dengan perinÂtah Kapolda Jabar.
“Ya sangat setuju. Karena penambangan ilegal jelas-jelas merugikan negara dan meruÂsak lingkungan,†tegasnya keÂpada Bogor Today.
Suyudi pun dengan teÂgas mengungkapkan, saat ini pengembangan kasus pongkor sampai pada tahap pengejaran terhadap penadah-penadah besar dari gurandil. “Selain itu, kami juga akan memeriksa orang-orang dalam Antam juga,†tukasnya.
Ditanyakan adanya dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang menÂjadi bos para gurandil, Suyudi mengaku masih terus melakuÂkan pengembangan. “SiapaÂpun orangnya, akan kami tinÂdak sesuai prosedur hukum,†katanya.
Terpisah, Humas PT AnÂtam, Bagus Purbananda mengatakan, pihaknya menyerahÂkan sepenuhnya penumpasan gurandil kepala kepolisian.
“Iya kalau itu bukan weÂwenang kami. Itu kan ranah keÂpolisian. Informasi terakhir sih Polres Bogor sedang mengejar penadah-penadah besar bagi gurandil,†tuturnya. (*)