luhutJAKARTA TODAY – PT Free­port Indonesia mendapat per­panjangan izin ekspor konsen­trat hingga 11 Januari 2017 dari Kementerian Energi dan Sum­ber Daya Mineral (ESDM). Izin ekspor konsentrat Freeport sebelumnya telah berakhir pada 8 Agustus 2016, kemu­dian izin ekspor diperpanjang pada tanggal 9 Agustus 2016. Perpanjangan ditandatangani oleh Dirjen Minerba Kement­erian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.

Komisi VII DPR RI beren­cana memanggil Pemerin­tah, dalam hal ini Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjai­tan mengenai perpanjangan izin ekspor konsentrat. Ang­gota Komisi VII DPR RI Kur­tubi mengatakan pihaknya menginginkan penjelasan dari Pemerintah terkait perpanjan­gan izin tersebut. “Yang pasti komisi VII DPR akan memang­gil dan meminta penjelasan ke­pada menteri (Menteri ESDM). Apa alasan diberikannya izin ekspor konsentrat dari pemer­intah kepada Freeport,” kata Kurtubi ketika ditemui saat acara diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta, ke­marin.

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik, Kemenhub Prediksi 140 Ribu Kendaraan Mengarah ke Jakarta

Menurutnya, dalam Un­dang Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Minerba sudah jelas dikatakan, bahwa semua perusahaan tambang ha­rus terlebih dahulu mengolah produknya sebelum diekspor. Karena itu, dia akan mem­pertanyakan alasan Kemen­terian ESDM melonggarkan peraturan ini untuk Freeport. “Kita lihat apa persyaratan sudah dipenuhi, misalnya kan ada UU Minerba nomor 4 tahun 2009, yang tetap me­wajibkan semua perusahaan tambang untuk mengolah dulu produknya menjadi end product di dalam negeri. Ti­dak boleh lagi mengekspor dalam bahan mentah atau ba­han setengah jadi. Maksudnya agar manfaat kekayaan tam­bang minerba ini, bisa maksi­mal untuk kebaikan bangsa dan negara,” terangnya. “Cuma satu yang saya revisi, dengan aturan yang sekarang ini tidak secara tegas menye­butkan proses pemurnian (smelter) mestinya dibangun di wilayah daerah penghasil tambang. Maksudnya untuk memperkecil gap pembangu­nan antara kawasan penghasil tambang yang umumnya di ka­wasan timur dengan Indone­sia bagian barat. Kita dengar bagaimana penjelasan pemer­intah nanti di DPR,” tegasnya.

BACA JUGA :  Diduga Bunuh Diri Tusuk Perut di Kamar Mandi, Mahasiswa di Pamekasan Ditemukan Tewas

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi VII Satya Yudha ketika dihubungi oleh detikFinance, Minggu (21/8/2016). Komisi VII akan segera melakukan rapat kerja dengan Menteri ESDM. Na­mun untuk pemanggilan Plt Menteri ESDM, pengganti Arcandra Tahar, Satya men­gaku Komisi VII DPR RI masih akan melakukan rapat internal terlebih dahulu. “Tentunya dalam rapat kerja nanti akan kita tanyakan saat dengan Menteri ESDM,” katanya.

“Panggilan pak Arcandra belum diagendakan. Menung­gu rapat internal komisi VII dulu,” pungkasnya.

============================================================
============================================================
============================================================