JAKARTA TODAYÂ – Ketua Komisi KesÂehatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dede Yusuf mengatakan komisi yang dipimpinnya tidak akan menyikapi fatÂwa Majelis Ulama Indonesia yang meÂnilai Badan Penyelenggara Jaminan SoÂsial (BPJS) Kesehatan tidak syariah.
Dede mengatakan Komisi IX DPR tidak akan mengambil langkah apa-apa hingga pemerintah menindaklanjuti fatÂwa tersebut. “Nanti terserah pemerintah untuk menindaklanjuti. Baru DPR akan meninjau,†ucap Dede, Rabu (29/7).
Selain itu, politikus Partai Demokrat ini mengingatkan, MUI baru merekoÂmendasikan agar pemerintah membenÂtuk aturan di BPJS Kesehatan yang sesuai dengan prinsip syariah. “Biar BPJS yang jelaskan ke masyarakat. Komisi IX menÂgawasi BPJS, bukan MUI,†tuturnya.
Diketahui, forum Ulama Komisi FatÂwa MUI seluruh Indonesia menerbitkan keputusan yang salah satu di antaranya adalah mengharamkan eksistensi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Fatwa itu telah diterbitkan sejak 9 Juni lalu. Hal tersebut dikonfirmasi keÂbenarannya oleh Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah NasionÂal MUI Jaih Mubarok.
Sebelumnya, Jaih mengungkapkan setidaknya tiga hal yang menjadi dasar diharamkannya BPJS Kesehatan ini. PerÂtama adalah tidak adanya landasan huÂkum yang jelas dari BPJS.
Selain itu, dana yang terkumpul di BPJS tidak jelas akan menjadi milik siapa saat sudah masuk ke kas BPJS. Hal terseÂbut membuat MUI berpikir bahwa BPJS tidak sesuai dengan syariah agama.
Ketiga adalah penyaluran dana BPJS tidak jelas ke mana. Muncul kemungkiÂnan jika dana tersebut akan disalurkan ke sesuatu yang bertentangan dengan syariah.
(Yuska Apitya/net)