Jakarta Today – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi Undang-undang (UU).

Keputusan penundaan itu diambil melalui rapat paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (24/9).

Pengambilan keputusan terkait RUU Pemasyarakatan menjadi UU itu dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai perwakilan pemerintah.

BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan

Sebelum resmi ditunda, Wakil Ketua DPR sekaligus pemimpin sidang rapat paripurna, Fahri Hamzah memutuskan untuk dilakukan forum lobi antara pimpinan DPR dan pihak pemerintah yang diwakili Yasonna selama 15 menit.

Forum lobi itu diambil menindaklanjuti Surat dari Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 24 September 2019 kepada DPR perihal Penundaan Rapat Paripurna pembahasan tentang RUU Pemasyarakatan.

BACA JUGA :  Maraknya Kasus Pencurian Hewan Ternak Resahkan Warga Kecamatan Leuwisadeng

Setelah lobi-lobi tercapai antara kedua belah pihak, Fahri pun melanjutkan rapat paripurna dan mencabut skors.

============================================================
============================================================
============================================================