Guna Meningkatkan PAD

BOGOR TODAY – DPRD Kota Bogor akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pokok-Pokok Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis 2 Mei 2019 lalu dipimpin Wakil Ketua I, Heri Cahyono, S.Hut. MM. Rapat Paripurna ini mengagendakan Pembentukan Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pokok-Pokok Pembentukan BUMD dan Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Raperda Usul Prakarsa DPRD tentang Pokok-Pokok Pembentukan BUMD ini, merupakan Raperda  yang mengatur tentang Tata Cara Pendirian BUMD. Raperda inisitif DPRD Kota Bogor tersebut sebagian materi muatannya mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor,  Heri Cahyono, mengatakan  alasan  DPRD Kota Bogor  berinisiatif membuat Perda tentang Pokok-Pokok Pembentukan BUMD karena selama lima tahun ini Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor mampu menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu berkat adanya kerangka hukum dan pembekalan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota Bogor.

BACA JUGA :  Kader Terbaik Gerindra Kota Bogor Ini Diusung Maju Pilwalkot 2024

“Salah satunya Perda Retribusi Jasa Tertentu yang menjadi acuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meraih pendapatan lebih besar,” katanya, seraya ia menyebutkan bahwa dengan Perda tentang Pokok- Pokok Pembentukan BUMD, bisa melahirkan banyak BUMD di Kota Bogor,  mengingat potensi ekonomi di Kota ini juga banyak, dua diantaranya yakni BUMD Perparkiran dan BUMD Alat Berat.

Namun sebelum itu, tambahnya,  kerangka acuan hukumnya harus sangat jelas, agar BUMD yang lahir ini tidak membebani  APBD Kota Bogor. Sebaliknya BUMD tersebut bisa mendapatkan penghasilan yang besar.  “Perda ini memang khusus mencari potensi ekonomi dan menaikkan PAD. Jadi kalau profit oriented  lebih pas dikelola oleh sebuah lembaga yang bersifat usaha alias bisnis kalau Dinas ‘kan’ tidak profit oriented,” ujarnya.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Akui Keunggulan Qatar di Piala Asia U-23 2024

Raperda tentang Pokok-Pokok Pembentukan BUMD yang kini tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) itu,  terdiri dari 16 Bab dan 118 Pasal. Isi Raperda ini antara lain mengatur tentang Tata Cara Pendirian BUMD (Bab III Pasal 6). Tujuan Pendirian BUMD untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah. Selain itu bertujuanuntuk memperoleh laba dan/atau keuntungan.

============================================================
============================================================
============================================================