Perpustakaan Merupakan Aset Strategis

BOGOR TODAY – DPRD Kota Bogor akan menerbitkan  Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, menyusul rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan  oleh Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Raperda tersebut  pada rapat finalisasi dipimpin Ketua Pansus, Fajari Aria Sugiarto, S.H. beberapa waktu lalu. Memang keberadaan perpustakaan menjadi keniscayaan dalam masyarakat yang berbudaya, baik sebagai titik tolak ataupun prasyarat terjadinya proses, maupun sebagai hasil atau wujud dari proses pembudayaan. Oleh karena itu, perpustakaan merupakan aset strategis untuk mendorong pemberdayaan masyarakat. Jangkauannya yang luas dan tanpa terkecuali, sehingga semua anggota masyarakat bisa memanfaatkan perpustakaan untuk mengembangkan diri. Adalah kewajiban Pemerintah Kota Bogor untuk membudayakan warganya, sekaligus mendukung peningkatan kebudayaan itu secara berkelanjutan, sehingga adalah juga kewajiban Pemerintah Kota Bogor untuk menjamin adanya perpustakaan. Hal ini antara lain dapat diwujudkan dengan adanya Peraturan Daerah yang mengatur Perpustakaan. Ditengah arus globalisasi yang tidak bisa dibendung, keberadaan perpustakaan merupakan keniscayaan untuk mendorong tumbuhnya masyarakat Kota Bogor yang literat. Masyarakat yang literat adalah masyarakat yang sadar tentang pentingnya arti informasi, menghargai informasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupanya. Berikut hasil finalisasi Pansus Pembahas  Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Raperda ini bersisi 15 Bab dan 46 Pasal.   Ruang lingkup Peraturan Daerah ini seperti tertuang pada Bab II Pasal 2 yaitu tentang Hak, Kewajiban, dan Wewenang, Koleksi Perpusatakaan, Pengembangan, Pengolahan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan dan Serah Simpan Karya Cetak, Layanan Perpustakaan, Pembentukan, Penyelenggaraan dan Jenis Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat, Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, dan Sanksi Administrasi. Hak dan Kewajiban Masyarakat sebagaimana tertuang pada Pasal  3 antara lain ; memperoleh layanan serta  memanfaatkan mendayagunakan fasilitas perpustakaan, mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan, berperan serta dalam evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan. Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing. Sedangkan kewajiban masyarakat seperti tertuang pada Pasal 4, antara lain ; menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan, menyimpan, merawat dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke perpustakaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan di lingkungannya, mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya, mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan, dan/atau menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan perpustakaan. Sementara kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah tertuang pada Pasal 5 Perda ini antara lain Pemerintah Daerah  Kota berkewajiban  antara lain, menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan yang berkualitas di Daerah, menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di Daerah, menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat, menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan, memfasilitasi penyelenggaraan dan akreditasi perpustakaan di daerah, menyelenggarakan dan mengembangkan Perpustakaan Umum berdasar Daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya Daerah, meningkatkan kualitas dan kuantitas pustakawan yang professional, menjamin ketersediaan tenaga perpustakaan dan/atau pustakawan, memfasilitasi teknologi perpustakaan. Raperda ini juga memauat aturan terkait Koleksi Perpustakaan seperti tertuang pada Pasal 7, dinyatakan antara lain bahwa Koleksi perpustakaan kota terdiri atas bacaan umum, referensi, terbitan berkala, terbitan pemerintah, koleksi khusus atau muatan lokal, koleksi langka, koleksi difabel, dan alat peraga praktik dan/atau permainan, dalam bentuk cetak maupun elektronik.
BACA JUGA :  Ini Daftar 16 Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024
============================================================
============================================================
============================================================