Untitled-9CIBINONG, TODAY – DPRD Kabupaten Bogor tengah menggodok Rancangan Pera­turan Daerah (Raperda) Ten­tang Sepandan Bangunan atas usulan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP).

Pasalnya, perda yang ber­laku saat ini sudah terlalu usang untuk diterapkan pada situasi Bumi Tegar Beriman saat ini.

Ketua Panitia Khusus (Pan­sus), Junaedi Samsudin men­jelaskan masih mendengarkan ekspose dari DTBP, meski rap­erda ini telah disampaikan se­jak tiga tahun lalu.

“Memang sudah tidak layak untuk situasi sekarang. Perlu ada beberapa poin yang direvisi dari perda saat ini,” ujar Junaedi, Selasa (9/2/2016).

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

Menurutnya, Perda Se­padan ini belum pernah direvi­si sejak dikeluarkan 1977 silam. “Belum bisa kami sampaikan poin apa saja yang direvisi. Soalnya masih mendengarkan ekspos dari DTBP dan DLLAJ,” lanjutnya.

Politisi PPP menjanjikan, jika raperda ini selesai, pem­bangunan di Kabupaten Bogor lebih tertib dan tidak ada lagi cerita bangunan yang melang­gar garis sepadan. Baik itu sun­gai maupun sepadan jalan.

BACA JUGA :  Jaro Ade Kantongi 10 Nama Pendamping di Pilkada 2024

“Kami targetkan selesai dalam 14 hari kerja. Tapi kami coba percepat. Barangkali bisa selesai kurang dari 14 hari,” ka­tanya.

Sementara itu, Kepala DTBP, Lita Ismu enggan men­jelaskan ajuan raperda ini lebih mendetail. “Kami sedang rehat. Intinya, dewan masih mendengarkan ekspos kita dulu,” kata Lita Ismu di pelata­ran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================