CIBINONG, TODAYÂ – DPRD Kabupaten Bogor tengah menggodok Rancangan PeraÂturan Daerah (Raperda) TenÂtang Sepandan Bangunan atas usulan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP).
Pasalnya, perda yang berÂlaku saat ini sudah terlalu usang untuk diterapkan pada situasi Bumi Tegar Beriman saat ini.
Ketua Panitia Khusus (PanÂsus), Junaedi Samsudin menÂjelaskan masih mendengarkan ekspose dari DTBP, meski rapÂerda ini telah disampaikan seÂjak tiga tahun lalu.
“Memang sudah tidak layak untuk situasi sekarang. Perlu ada beberapa poin yang direvisi dari perda saat ini,†ujar Junaedi, Selasa (9/2/2016).
Menurutnya, Perda SeÂpadan ini belum pernah direviÂsi sejak dikeluarkan 1977 silam. “Belum bisa kami sampaikan poin apa saja yang direvisi. Soalnya masih mendengarkan ekspos dari DTBP dan DLLAJ,†lanjutnya.
Politisi PPP menjanjikan, jika raperda ini selesai, pemÂbangunan di Kabupaten Bogor lebih tertib dan tidak ada lagi cerita bangunan yang melangÂgar garis sepadan. Baik itu sunÂgai maupun sepadan jalan.
“Kami targetkan selesai dalam 14 hari kerja. Tapi kami coba percepat. Barangkali bisa selesai kurang dari 14 hari,†kaÂtanya.
Sementara itu, Kepala DTBP, Lita Ismu enggan menÂjelaskan ajuan raperda ini lebih mendetail. “Kami sedang rehat. Intinya, dewan masih mendengarkan ekspos kita dulu,†kata Lita Ismu di pelataÂran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor.
(Rishad Noviansyah)