Perda No. 8 Tahun 2006 Tidak Sesuai Lagi Dengan Perkembangan & Dinamika Masyarakat

BOGOR TODAY – DPRD Kota Bogor dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman dan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat. Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tersebut.   Raperda ini  sangat penting untuk diterbitkan, demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman di wilayah Kota Bogor.

Diterbitkannya Perda ini dimaksudkan dalam upaya mewujudkan keadaan yang tertib dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat. Adapun tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dan mendukung penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketertiban umum serta menumbuhkan budaya tertib masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.

Sebenarnya penyelenggaraan ketertiban umum dilingkungan Pemerintah Kota Bogor telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Namun dengan perkembangan perubahan sosial masyarakat yang sangat cepat, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum tersebut dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika masyarakat. Oleh karena itu berdasarkan pertimbangan  tersebut, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman, dan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman dan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat  tersebut terdiri dari 17 Bab dan 113 Pasal. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman sebagaimana tertuang dalam Bab II Pasal 4 ditegaskan bahwa Pemerintah Kota  bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman. Tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan Ketenteraman tersebut, meliputi: Penanganan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman di Daerah, Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.

BACA JUGA :  Takjil Buka Puasa dengan Bubur Mutiara, Ini Dia Resepnya

Sementara itu, penanganan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman  tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 dilaksanakan dalam rangka memelihara dan menciptakan kondisi tertib yang meliputi : tertib jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan fasilitas umum lainnya. Selain itu,  tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib lingkungan dan Lingkungan Hidup, tertib reklame dan sejenisnya, tertib sungai, saluran air dan sumber air, tertib penghuni bangunan, tertib kawasan tanpa rokok, tertib minuman beralkohol, tertib kesusilaan, tertib sosial, tertib pelihara ternak, tertib Penghunian Tempat Indekos atau Rumah Kontrakan, tertib Tata Ruang, tertib Perhubungan, tertib Pertanian/Perikanan, tertib bangunan, tertib Usaha Kesehatan, tertib pendidikan, tertib Aset Milik Daerah, tertib pajak dan retribusi;, tertib usaha Perparkiran, tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, tertib Bulan Ramadhan, tertib Aparatur Sipil Negara dan tertib peran serta masyarakat.

Penanganan Gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman, terkait Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman dan Fasilitas Umum Lainnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 Raperda ini, bahwa setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas dan mendapat perlindungan dari Pemerintah Daerah Kota. Untuk melindungi hak setiap orang, Pemerintah Daerah Kota melakukan penertiban penggunaan jalur lalu lintas, trotoar dan bahu jalan, jalur hijau, taman, jembatan dan jembatan penyeberangan orang, marka penyeberangan dan/atau terowongan (under pass) dan fasilitas umum lainnya.

BACA JUGA :  Takengon Aceh Tengah Diguncang Gempa M4,9

Setiap orang/pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9, wajib menggunakan sarana penyeberangan atau jembatan penyeberangan orang,  marka penyeberangan (zebra cross) dan/atau terowongan (under pass). Setiap orang yang memakai jasa angkutan di jalan umum wajib naik atau turun dari kendaraan pada tempat pemberhentian yang telah ditetapkan. Setiap pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki (trotoar) atau jalan yang paling tepi apabila tidak terdapat bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Setiap kendaraan melintasi jalan sesuai kelas jalan dengan tonase muatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali atas izin pemerintah/Pemerintah Daerah Kota.

Setiap kendaraan penumpang umum dan kendaraan pribadi sebagaimana ditegaskan pada Pasal 10,  wajib menyediakan tempat sampah dalam kendaraan. Setiap kendaraan bak terbuka/kendaraan untuk pengangkut barang dilarang mengangkut orang. Setiap kendaraan mengangkut barang/orang sesuai perizinannya. Selain itu, Raperda ini juga mengatur terkait larangan membuang sembarangan, merokok di dalam Kendaraan penumpang umum, membuat tempat tinggal sementara, bertempat tinggal, atau tidur di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum lainnya, menebang, memotong, mencabut pohon, tanaman, dan tumbuh-tumbuhan di sepanjang jalur hijau, taman-taman rekreasi umum serta ketentuan larangan lainnya terkait ketertiban umum dan keindahan Kota.

============================================================
============================================================
============================================================