Kesadaran Pengusaha Dalam Penyaluran Dana CSR Dinilai Minim

BOGOR TODAY – Kesadaran pengusaha di Kota Bogor untuk menyalurkan dana dalam bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan  (TJSlP) atau  dikenal dengan subutan Corporate Social Responsbility (CSR),  dinilai masih minim.

Menurut data, dari sekian banyak perusahaan yang ada di Kota Bogor,  baru sekitar 14 perusahaan saja yang peduli dan memberikan kontribusi melalui CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kota ini. Padahal berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam menyalurkan dana CSR perusahaan  merupakan kewajiban yang tertuang dalam undang-undang nomor 40 Tahun 2007 yang menyatakan semua perusahaan wajib menyisihkan labanya, sebagai wujud kepedulian perusahaan kepada lingkungan sekitarnya.

DPRD Kota Bogor  resmi telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) pada tahun 2016 lalu. Melalui Perda ini,  seluruh perusahaan yang ada di Kota Bogor, baik BUMN, BUMD maupun swasta harus memberikan program bantuan kepada masyarakat, sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Perda ini  diterbitkan merupakan inisiatif DPRD Kota Bogor untuk mengatur mekanisme TJSLP atau CSR dari perusahaan  di Kota Bogor. Program TJSLP yang ada harus sinergis dengan perencaaan dan pembangunan yang sudah berjalan di Kota Bogor. Setiap perusahaan yang berada di wilayah Kota Bogor harus menyerahkan perencanaan pengadaan dan pemanfaatan TJSLP kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor .

BACA JUGA :  10 Manfaat Jus Mentimun untuk Kesehatan, di Antaranya Menjaga Kesahatan Jantung..

Demikian antara lain diutarakan Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor,  Rusmiati Ningsih, SH. ketika memberikan paparan pada acara Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dihadapan 200 orang peserta utusan dari Kecamatan Bogor Barat dan Bogor Tengah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu 31 Oktober 2018.

BACA JUGA :  Pencuri Gondol 13 Kambing Ketahanan Pangan Milik Pemdes di Bogor

Maksud Perda ini dibentuk, sambung Rusmiati Ningsih, SH. untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada para pemangku kepentingan atas pelaksanaan program TJSLP di daerah. Selain itu, untuk memberikan arahan kepada perusahaan dan semua pemangku kepentingan dalam menyiapkan diri guna memenuhi standar nasional dan internasional. Adapun tujuan dibentuknya Perda ini, untuk memberikan batasan yang jelas tentang TJSLP beserta pihak yang menjadi bagian dari pelaksanaan.

============================================================
============================================================
============================================================