BOGOR TODAY- Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin tengah merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tempat untuk menggunakan vape. Hal itu diketahui setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyampaikan Raperda Perubahan Perda 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke DPRD untuk dibahas.

Jenal Mutaqin berujar nantinya akan ada beberapa poin perubahan dalam Perda 12 tahun 2009. Satu diantaranya akan mengatur tentang beberapa lokasi pelarangan penggunaan rokok elektrik termasuk Sisha.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 19 April 2024

“Jadi, ke depannya rokok elektrik dan Sisha akan diatur dalam Perda tentang KTR,” ujar Jenal kepada Wartawan di Gedung DPRD, Kota Bogor, Rabu (17/5/2017).

Selain itu, lanjut Jenal, mengenai ruang aspirasi masyarakat terhadap pelaporan KTR di beberapa lokasi tertentu membuat pihaknya juga akan membahas kembali mengenai lokasi KTR.

“Jadi sebenarnya ada dua yang dibahas dalam Reperda perubahan Perda KTR, pertama tentang penambahan lokasi KTR, kedua tentang rokok elektrik dan Sisha. Keduanya akan diatur dalam Perda tentang KTR nantinya,” papar Politisi Gerindra.

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Daging dan Kentang untuk Menu Andalan Keluarga

Jenal pun bertutur bahwa seharusnya masyarakat disediakan fasilitas untuk mengadu sebagai partisipasi publik terhadap penyuksesan KTR, misalnya dengan disediakan call center.

“Agar ruang gerak partisipasi publik terhadap penyuksesan KTR tidak terhambat,” pungkasnya.(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================