BOGOR TODAY- DPRD Kota Bogor menyatakan retribusi yang dipungut di Terminal Baranangsiang dan Terminal Merdeka Kota Bogor ilegal alias bodong. Pungutan ilegal tersebut dinyatakan ilegal lantaran status terminal saat ini sudah berubah fungsi dan menjadi aset Pemerintah Pusat.

BACA JUGA :  Durhaka! Anak di Makassar Tega Aniaya Ibu Kandung, Ancam Akan Bakar Rumah

“Tidak boleh ada pungutan apapun di Baranangsiang. Itu aset pusat. Kalau ada pungutan itu uangnya lari ke siapa?” kata Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi, kemarin.

Yus juga menyoroti, maraknya pungli di Terminal Merdeka, Kota Bogor. “Itu Merdeka kan statusnya sudah berubah fungsi. Buklan lagi terminal, tapi kawasan niaga mikro. Kalau ada pungutan, itu juga ilegal. Uangnya lari ke siapa?” kata dia.

============================================================
============================================================
============================================================