BOGOR TODAY – Pemerintah Kelurahan sebagai pelaku utama pembangunan daerah dan garda terdepan dalam pelayanan publik, perlu didukung oleh kelompok-kelompok masyarakat yang ada disekitarnya agar terjalin sinergitas dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya. Kelompok-kelompok masyarakat ini dihimpun antara lain dalam lembaga pemberdayaan masyarakat  yang teratur dan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan di wilayah kelurahan.

Lembaga  Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah mitra pemerintah daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan.  Guna memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam mewujudkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai mitra pemerintah  kelurahan yang transparan, partisipasif dan akuntabel, maka LPM perlu diberdayakan.

BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan

Inilah yang melatar belakangi inisiatif DPRD Kota Bogor membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang  LPM. Adapun dasar hukum pengaturan tentang LPM tersebut adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu Dasar Hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Demikian antara lain laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah  (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor beberapa waktu lalu.

Raperda Prakarsa DPRD tentang LPM ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal. Adapun maksud dibentuknya LPM seperti tertuang dalam Bab II Pasal 2 adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pengembangan kemitraan dan peran serta masyarakat dalam pembangunan disegala bidang. Selain itu, maksud dari dibentuknya LPM sebagai upaya mendorong, memotivasi dan menciptakan akses masyarakat agar lebih berperan aktif dalam pengelolaan pembangunan, pelayanan publik, pelaksanaan demokratisasi dan mewujudkan efektivitas, efesiensi dan transparansi pembangunan di wilayah Kota, Kecamatan dan Kelurahan.

BACA JUGA :  Diduga Bunuh Diri Tusuk Perut di Kamar Mandi, Mahasiswa di Pamekasan Ditemukan Tewas

Selain itu, tentang Pemberdayaan tertuang dalam Bab III pasal 5 , Pemberdayaan terhadap LPM dilakukan melalui ; Penguatan kelembagaan, Peningkatan sumber daya manusia dan kepemimpinan, peningkatan kapasitan manajemen, Peningkatan sarana dan prasarana serta pendampingan.

============================================================
============================================================
============================================================