Kualitas Lingkungan Terancam DPRD KOTA BOGOR TERBITKAN PERDA RTH BOGOR TODAY – Alih fungsi lahan di Kota Bogor tidak terkendali, saat ini sudah pada fase mengkhawatirkan dan mengancam kualitas lingkungan. Alih fungsi lahan tersebut diantaranya menjadi kawasan permukiman, pusat-pusat bisnis dan keperluan lainnya. Memang kondisi seperti ini logis terjadi di sebuah Kota yang sedang giat membangun. Alih fungsi lahan tersebut sebagai akibat dari pertumbuhan dan perkembangan berbagai sektor disertai pertambahan jumlah penduduk di Kota Bogor, hal tersebut telah membawa dampak terhadap perubahan struktur kota. Dampaknya tidak main-main yakni penurunan kualitas lingkungan dan kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan ruang terbuka hijau (RTH) untuk berbagai kepentingan lain dengan mengenyampingkan kualitas lingkungan. Disisi lain, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa proporsi ruang terbuka Hijau (RTH) untuk wilayah Kota, paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, terdiri dari 20 persen RTH Publik dan 10 persen RTH privat. Sementara itu, Kota Bogor yang luas wilayahnya hanya 118,50 kilo meter persegi, ruang terbuka hijau di Kota Bogor masih jauh dari ideal. Menurut data di Pemkot Bogor hingga saat ini, Kota Bogor baru memiliki RTH sebesar 2,7 persen berupa RTH publik dan 36,84 berupa RTH privat. Dari RTH publik sebesar 2,7 persen tersebut sudah mencakup pulau jalan, jalur hijau, lapangan, beberapa titik sepadan sungai, termasuk sejumlah taman yang baru dibangun. Di antaranya Taman Ekspresi, Taman Malabar, Taman Kencana, Taman Heulang, Hutan Kota Ahmad Yani, Taman Peranginan, dan lainnya. Padahal berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, minimal 30 persen dari luas wilayah kota harus berwujud ruang terbuka hijau, dengan komposisi 10 persen RTH privat, dan 20 persen RTH publik. Inilah latar belakang DPRD Kota Bogor berinisiatif menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Rancangan Perda tersebut, saat ini telah rampung dibahas pada rapat finalisasi antara Pansus Pembahas Raperda RTH dan Tim dari Pemkot Bogor, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu, 24 Juni 2020 dan saat ini menunggu fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat terkait Raperda tersebut. Menurut laporan Pansus Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, S.Hut., M.Si. Senin 30 September 2019 lalu, tujuan penyelenggaraan RTH adalah untuk mewujudkan Kota Bogor sebagai kota berwawasan lingkungan yang bersih, indah, aman dan nyaman melalui pengendalian lingkungan hidup yang baik dan untuk mengupayakan ketersediaan RTH seluas minimal 30 persen dari luas wilayah Kota Bogor. Selain itu, untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga serta melindungi ketersediaan RTH dari alih fungsi lahan serta meningkatkan peran dan tanggung jawab pemerintah kota dan masyarakat dalam mengelola RTH. Selain itu, tujuan Penyelenggaraan RTH ini juga untuk menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan alami dan lingkungan binaan secara berkelanjutan. Dan pada akhirnya meningkatkan kualitas perkotaan yang bersih, indah, aman dan nyaman serta mengoptimalkan pemanfaatan RTH perkotaan dan dapat dipertanggungjawabkan. Raperda Inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Penyelenggaraan RTH ini, terdiri dari 8 Bab dan 27 pasal. Dalam Bab I pasal 1 ayat 38 menyebutkan bahwa Ruang Terbuka Hijau, yang selanjutnya disingkat RTH, adalah bagian dari areal ruang terbuka di berbagai tempat pada lahan perkotaan yang pemanfaatannya lebih bersifat pengisian hijau tanaman atau tumbuhan secara alamiah ataupun melalui budidaya yang berfungsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk kehidupan dan kesejahteraan manusia atau warga kotanya selain untuk kenyamanan, keindahan dan kesehatan lingkungan serta guna mewujudkan keberlanjutan kota. Sedangkan ayat 42 menyebutkan bahwa Ruang Terbuka Hijau Publik, yang selanjutnya disingkat RTH Publik, adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan rekreasi dan edukasi masyarakat secara umum. Sementara ayat 43 menyebutkan bahwa Ruang Terbuka Hijau Privat, yang selanjutnya disingkat RTH Privat, adalah RTH milik institusi tertentu, atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta. Maksud pengelolaan penyelenggaraan RTH sebagaimana tertuang dalam pasal 3 adalah menyediakan arah kebijakan dan pembiayaan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan penyelenggaraan RTH; dan memberikan pedoman dalam pengelolaan RTH secara terencana, sistematis, dan terpadu.
============================================================
============================================================
============================================================