HL-berita-PERDA-foto-KOZERRapat paripurna DPRD Kota Bogor, Senin (09/05/16), kembali digelar. Kali ini rapat membahas sejumlah agenda yang meliputi pembukaan masa sidang kedua tahun sidang 2016. Mulai dari penetapan perubahan program legislasi daerah tahun sidang 2016, pembentukan komposisi panitia khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsobility (CSR) dan penyampaian laporan reses masa sidang kesatu tahun sidang 2016.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Rapat paripurna itu di­hadiri seluruh pimpi­nan DPRD, Wakil Wa­likota Bogor; Usmar Hariman dan unsur pimpinan Muspida lainnya serta para un­dangan. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W. Mary­ono memutuskan akan mem­bentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda Kota Bogor perihal Tanggung Jawab Sosial perusahaan.

“Melalui rapat paripurna DPRD Kota Bogor pada 29 April lalu, DPRD Kota Bogor telah menetapkan Raperda Usul Pra­karsa DPRD Kota Bogor tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan menjadi Raperda Kota Bogor. Dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah maka akan dibentuk komposisi panitia khusus pem­bahasan Raperda Kota Bogor tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan,” ungkap Untung.

BACA JUGA :  Menu Lauk Tanggal Tua dengan Tumis Oncom Kemangi yang Pedas dan Sedap Dijamin Bikin Nagih

Selain itu, dalam rencana kerja DPRD Kota Bogor masa persidangan kedua tahun si­dang 2016 ini telah ditetapkan tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun 2016. Di­mana pada bidang legislasi ke­giatan yang akan dilaksanakan antara lain pembahasan Rap­erda Kota Bogor dan pelaksa­naan sosialisasi peraturan pe­rundang-undangan usul DPRD. Pada masa sidang kedua tahun 2016 ini Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Bogor akan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS serta pelaksanaan Perda dan lainnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 25 Maret 2024

“Pada bidang pengawasan, kegiatan yang akan dilak­sanakan antara lain pemba­hasan masalah khusus oleh alat-alat kelengkapan DPRD sesuai bidang tugasnya. Di antaranya melalui rapat kerja bersama mi­tra kerja, peninjauan lapangan, hearing atau dialog bersama tokoh masyarakat dan peneri­maan aspirasi,” papar Untung.

Bidang pengawasan juga, lanjutnya, akan berkoordinasi dan melakukan konsultasi dengan lembaga pemerintah­an dan lembaga lainnya serta pelaksanaan kegiatan reses. Sementara pada bidang ang­garan, masih kata Untung, yaitu pembahasan laporan ha­sil pemeriksaan Badan Pemer­iksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tahun anggaran 2015 sekaligus pe­mantauan tindak lanjut terha­dap laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemkot Bogor. (Abdul Kadir Basalamah|Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================